
Suarapertama.com – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Koperasi Produsen Mekar Sakti Jaya, Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan Riau, dan YLBH Cerdas Bangsa di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Agenda ini dilaksanakan guna menampung aspirasi warga terkait perlindungan hukum dan hak hidup masyarakat yang tinggal di desa-desa sekitar kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Riau, serta petani eks transmigrasi di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Memimpin agenda tersebut, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan BAM DPR RI memiliki kewajiban untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, khususnya yang terdampak konflik tata kelola kawasan hutan dan konservasi.
“Kami mendengarkan secara langsung suara masyarakat yang hak hidupnya terancam akibat kebijakan kawasan konservasi. Perlindungan hukum dan kejelasan status lahan sangat penting untuk rakyat,” kata Aher.
Diketahui, laporan tersebut mencakup persoalan sengketa lahan yang diduga masuk kawasan TNTN, belum adanya kepastian hukum atas hak tanah warga, serta pengrusakan tanaman sawit milik petani eks transmigrasi.
Koperasi Mekar Sakti Jaya mempersoalkan lahan seluas 1.080 hektar milik anggotanya di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kabupaten Indragiri Hulu, yang telah bersertifikat sejak 1998–1999, namun kini terancam masuk dalam kawasan hutan konservasi.
Sementara itu, masyarakat Desa Sumber Jaya melaporkan pengrusakan tanaman sawit yang menjadi sumber utama penghidupan mereka. Mereka menuntut perlindungan hukum serta kepastian atas hak atas tanah yang telah dikelola selama bertahun-tahun.
Menanggapi, Aher menyampaikan BAM DPR akan melaporkan kepada pimpinan DPR RI agar bisa ditindaklanjuti oleh alat kelengkapan dewan (AKD) terkait, yang mana nantinya bisa dibahas dalam RDP dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pemerintah daerah.
Ia juga mengatakan BAM DPR juga akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan. Adanya proses ini, ungkapnya, bertujuan untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak hidup dan penghidupan akibat ketidakjelasan kebijakan tata ruang dan konservasi.
“Kami punya kewenangan untuk memantau dan menindaklanjuti hasil aspirasi masyarakat. Kami ingin masalah ini tidak berhenti di sini, tapi betul-betul ditangani sampai tuntas,” pungkas Politis Fraksi PKS itu. (*)