Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Aparat Harus Tindak Tegas Premanisme Bekedok Tagih Utang

Riko 24 April 2025
Aparat Harus Tindak Tegas Premanisme Bekedok Tagih Utang

Suarapertama.com – Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengecam keras insiden pengeroyokan terhadap seorang perempuan berinisial RP (31) oleh kelompok debt collector yang terjadi di depan kantor Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Ia menyebut peristiwa yang terekam dan viral di media sosial itu sebagai bentuk nyata premanisme berkedok penagihan utang yang mencederai rasa keadilan dan keamanan masyarakat.
 
“Ini bukan sekadar pelanggaran pidana biasa. Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan dalam menertibkan praktik debt collector yang melanggar hukum,” tegas Martin dalam pernyataannya, Rabu (23/4/2025).
 
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (19/4) malam dan melibatkan 11 orang pelaku. Ironisnya, peristiwa kekerasan itu berlangsung di depan kantor polisi, tempat yang seharusnya menjadi simbol perlindungan hukum. Aparat yang berjaga tidak mampu bertindak karena kalah jumlah, bahkan beberapa di antaranya terlihat merekam kejadian.
 
Martin menilai hal ini sebagai bukti negara belum hadir secara maksimal dalam menjamin keamanan rakyat. Ia mendesak agar tindakan hukum diberikan secara maksimal terhadap para pelaku, termasuk penerapan pasal penganiayaan dan perusakan.
 
“Tidak cukup dengan mediasi atau peringatan. Pelaku harus dijerat pidana dan dihukum setimpal,” ujar politisi Partai Gerindra ini.
 
Selain penegakan hukum, Martin juga mendorong pembentukan regulasi tegas yang melarang kekerasan dan penahanan barang pribadi dalam praktik penagihan. Ia menyarankan agar Kementerian Hukum dan HAM bersama OJK dan Kepolisian menyusun protokol khusus yang mengatur sanksi terhadap perusahaan pembiayaan yang bekerjasama dengan debt collector ilegal.
 
“Perlu ada aturan yang rinci dalam bentuk Peraturan Menteri atau bahkan peraturan pemerintah agar tidak ada celah hukum bagi kekerasan dalam proses penagihan,” paparnya.
 
Martin juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan pelapor. Ia meminta agar negara tidak membiarkan ancaman atau intimidasi dari pihak pelaku.
 
“Rakyat harus merasa aman. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan terhadap hukum karena merasa tak mendapat perlindungan,” kata legislator asal Sulawesi Utara ini.
 
Ia mendesak Polri sebagai institusi penegak hukum agar meningkatkan respons cepat dan memperkuat kehadiran dalam menangani kekerasan publik, apalagi jika terjadi di sekitar kantor kepolisian.
 
“Kasus ini harus menjadi momentum mempertegas bahwa hukum adalah pelindung rakyat, bukan alat intimidasi,” tutupnya. (*)

Berita Lainnya

Berita Terkait

Continue Reading

Previous: Pemkab Rohil MoU dengan Kejari Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Transparan
Next: Jenazah Paus Fransiskus Dipindahkan dari Casa Santa Marta ke Basilika

Berita Terkait

Sukseskan Perhelatan MTQ Riau, Bupati Kasmarni Minta Semua Unsur Terlibat Aktif

Sukseskan Perhelatan MTQ Riau, Bupati Kasmarni Minta Semua Unsur Terlibat Aktif

Riko 17 Juni 2025
Prabowo Putuskan Empat Pulau Polemik jadi Milik Aceh

Prabowo Putuskan Empat Pulau Polemik jadi Milik Aceh

Riko 17 Juni 2025
Job Fair Pekanbaru Resmi Dibuka: Ada 1

Job Fair Pekanbaru Resmi Dibuka: Ada 1.400 Loker Tersedia

Riko 17 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Sukseskan Perhelatan MTQ Riau, Bupati Kasmarni Minta Semua Unsur Terlibat Aktif
  • Prabowo Putuskan Empat Pulau Polemik jadi Milik Aceh
  • Job Fair Pekanbaru Resmi Dibuka: Ada 1.400 Loker Tersedia
  • Penyiaran Konvensional dan Platform Digital Harus Diatur dengan Regulasi Berbeda
  • Bupati Afni Minta Peran Aktif Dunia Usaha Bangun Jalan dan Lingkungan Sosial di Siak
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com