Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Anggota DPR Ini Disanksi MKD Tak Boleh Ikut Pileg 2029

Riko 26 Mei 2025
Anggota DPR Ini Disanksi MKD Tak Boleh Ikut Pileg 2029

Suarapertama.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran keras kepada anggota DPR RI dari daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Beniyanto Tamoreka karena melakukan pelanggaran kode etik.

Pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR dari Partai Golkar itu, menjelang pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada 5 April 2025 lalu.

Sidang MKD pembacaan putusan perkara nomor 25/PP/IV/2025 dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam itu dilangsung, Senin (26/5/2025).

“Aduan tersebut kita proses dan akhirnya kita sidangkan yang  hari ini. Keputusan sidangnya, yang pertama, teguran sedang. Kedua, kita merekomendasikan teguran keras terhadap teradu. Ketiga, MKD merekomendasikan agar teradu tidak mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPR dari Dapil Sulawesi Tengah pada Pemilu mendatang,” ujar Nazaruddin usai sidang.

Nazaruddin menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Lutfi Samaduri, anggota DPRD Kabupaten Banggai Partai Gerindra. Laporan yang diterima MKD pada 5 April 2025 itu menyebut dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Beniyanto Tamoreka terhadap pelapor.

“Kasusnya karena penganiayaan. Diduga penganiayaan terhadap anggota DPRD di Kabupaten Banggai, tepatnya saat PSU kemarin,” ungkap Nazaruddin.

Ia menegaskan bahwa MKD berwenang menilai dan menjatuhkan sanksi etik, sementara aspek hukum pidana sepenuhnya menjadi ranah penegak hukum. “Itu terserah Polri. Kita hanya Mahkamah Kehormatan Dewan, tugas kita menjaga etika Anggota Dewan,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai bukti-bukti yang mendukung aduan tersebut, Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa MKD telah memeriksa dokumen dan video yang diserahkan oleh pelapor.

“Ada video-videonya dan bukti-bukti lain yang dilaporkan oleh pengadu. Semua kita telaah dan pertimbangkan dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.

Meski dijatuhi sanksi, Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan Beniyanto Tamoreka masih tetap menjabat sebagai anggota DPR RI hingga akhir masa jabatan. Namun, berdasarkan rekomendasi MKD, ia tidak disarankan untuk kembali mencalonkan diri dari Dapil Sulawesi Tengah pada Pemilu 2029.

“Karena ini hanya teguran keras, bukan pemecatan. Jadi beliau masih bisa aktif sebagai Anggota DPR, tapi dengan rekomendasi tidak mencalonkan lagi,” pungkas Nazaruddin Dek Gam. (*)

Continue Reading

Previous: Video Perkelahian Viral, Jukir dan Pengemudi Mobil Berakhir Damai
Next: Tabligh Akbar Masjid Asy-Syuhada Damai Langgeng Hadirkan Buya Ristawardi Inyiak Tungkek Marajo

Berita Terkait

Dikunjungi BPJS Kesehatan Dumai, Bupati Kasmarni Sebut UHC jadi Prioritas

Dikunjungi BPJS Kesehatan Dumai, Bupati Kasmarni Sebut UHC jadi Prioritas

Riko 16 Juni 2025
Wabup Syamsurizal Tegaskan Pemkab Siak Akan Tuntaskan Tunda Bayar TPP hingga Gaji Honorer

Wabup Syamsurizal Tegaskan Pemkab Siak Akan Tuntaskan Tunda Bayar TPP hingga Gaji Honorer

Riko 16 Juni 2025
Pemkab Bengkalis Terima Laporan Reses Anggota DPRD Tahun Sidang 2025

Pemkab Bengkalis Terima Laporan Reses Anggota DPRD Tahun Sidang 2025

Riko 16 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Dikunjungi BPJS Kesehatan Dumai, Bupati Kasmarni Sebut UHC jadi Prioritas
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan Pemkab Siak Akan Tuntaskan Tunda Bayar TPP hingga Gaji Honorer
  • Pemkab Bengkalis Terima Laporan Reses Anggota DPRD Tahun Sidang 2025
  • Dapat Kucuran Dana Tambahan, Dinsos Pekanbaru Tambah Dua Rombel Sekolah Rakyat
  • Bakti Kesehatan Polda Riau Sambut Hari Bhayangkara ke-79: Cek Kesehatan Dapat Sembako
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com