DUMAI — Polemik koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kota Dumai dinilai tidak lagi sekadar persoalan administratif internal pelabuhan, melainkan telah berkembang menjadi isu sosial, ekonomi, budaya, dan tata kelola yang semakin sensitif di tengah masyarakat pesisir Kota Dumai.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau, Syahroni, menanggapi beredarnya video pernyataan salah seorang staf di lingkungan KSOP Kelas I Dumai saat mediasi yang difasilitasi oleh Polres Dumai pada Senin (18-05-2026) terkait polemik tata kelola TKBM di Kota Dumai.
Menurut Syahroni, konflik yang terus memanas tersebut harus dipahami secara utuh dan tidak hanya dilihat dari aspek teknis bongkar muat ataupun pengaturan administratif semata.
“Polemik TKBM di Dumai saat ini sudah menyentuh persoalan rasa keadilan masyarakat pelabuhan. Ini bukan lagi sekadar urusan teknis tarif ataupun administrasi, tetapi sudah berkaitan dengan hak hidup pekerja, akses usaha koperasi, dan marwah masyarakat Melayu pesisir yang menggantungkan hidup dari aktivitas pelabuhan,” ujar Syahroni.
Ia menilai, munculnya persepsi mengenai adanya dominasi kelompok tertentu dalam tata kelola TKBM telah memicu meningkatnya ketegangan sosial di lingkungan masyarakat pelabuhan.
“Ketika ada kelompok pekerja dan koperasi yang merasa ruang usahanya tertutup atau akses legalitasnya terhambat, maka yang muncul adalah rasa ketidakadilan sosial. Ini yang harus dipahami secara serius oleh seluruh pihak,” katanya.
Syahroni juga menegaskan bahwa sebelum suatu kebijakan administratif diterapkan atau diimplementasikan di suatu daerah, seharusnya dilakukan kajian yang benar-benar komprehensif dengan memperhatikan karakter sosial budaya masyarakat setempat.
“Jangan sampai dalam menyusun atau menerapkan suatu kebijakan administratif hanya mengedepankan pendekatan sosial ekonomi semata, tetapi melupakan aspek sosial budaya masyarakat daerah itu sendiri. Justru yang paling utama harus dipahami terlebih dahulu adalah kondisi sosial budaya masyarakatnya,” tegas Syahroni.
Menurutnya, di wilayah pesisir Melayu seperti Kota Dumai, pendekatan kebijakan yang tidak memperhatikan nilai budaya dan rasa keadilan sosial dapat memicu resistensi di tengah masyarakat.
“Di daerah Melayu pesisir, pelabuhan bukan hanya ruang ekonomi, tetapi bagian dari identitas sosial masyarakat. Karena itu kebijakan yang diterapkan harus mempertimbangkan nilai musyawarah, keseimbangan, keterbukaan, dan rasa keadilan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelabuhan di Kota Dumai memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat Melayu pesisir sehingga tata kelolanya harus mengedepankan prinsip keadilan sosial dan tidak menimbulkan kesan diskriminatif.
“Pelabuhan bukan milik kelompok tertentu. Pelabuhan adalah sumber kehidupan masyarakat pesisir di bumi Lancang Kuning. Karena itu tata kelolanya harus menjaga marwah daerah dan tidak menimbulkan kesan monopoli ataupun diskriminasi,” katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Port Integrity Watch (IPIW), Halimunasar, menilai polemik yang terjadi di Dumai menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola sektor kepelabuhanan dan pembinaan kelembagaan TKBM.
Menurut Halimunasar, setiap kebijakan maupun pernyataan pejabat publik dalam situasi konflik sosial yang sensitif harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tafsir keberpihakan.
“Dalam kondisi konflik yang sedang memanas, pernyataan pejabat atau aparat harus sangat berhati-hati karena dapat menimbulkan persepsi publik mengenai keberpihakan terhadap kelompok tertentu. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah transparansi, kepastian hukum, dan keadilan tata kelola,” ujar nasar.
Ia menjelaskan bahwa secara hukum administrasi, setiap tindakan atau kebijakan yang berdampak terhadap hak masyarakat harus tunduk pada prinsip keterbukaan, non diskriminasi, dan akuntabilitas.
“Apabila terdapat persepsi publik mengenai ketidaksetaraan akses terhadap PMKU, rekomendasi, atau legalitas usaha koperasi, maka hal tersebut harus dijawab secara terbuka dan objektif agar tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi,” katanya.
Nasar juga menilai konflik berkepanjangan di sektor TKBM dapat berdampak terhadap stabilitas ekonomi pelabuhan dan iklim investasi daerah, selain itu akan berdampak kepada kepentingan Nasional.
“Pelabuhan adalah pusat aktivitas ekonomi yang melibatkan ribuan pekerja dan masyarakat sekitar. Ketika konflik berlangsung terus-menerus tanpa penyelesaian yang menyentuh akar persoalan, maka dampaknya bukan hanya sosial, tetapi juga ekonomi dan citra dari pemerintah dalam menata tata kelola pelabuhan,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian polemik TKBM Dumai harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh unsur terkait, mulai dari pemerintah daerah, KSOP, koperasi, pekerja, pelaku usaha, aparat penegak hukum, hingga tokoh adat Melayu.
“Pendekatan administratif saja tidak cukup. Penyelesaian harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip keadilan sosial, transparansi, dan penghormatan terhadap nilai budaya masyarakat pesisir Melayu,” tegas Nasar.
Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau juga mendorong adanya langkah konkret berupa transparansi proses penerbitan Rekomendasi Pembentukan TKBM dan PMKU, pembukaan ruang dialog yang setara bagi seluruh koperasi dan pekerja pelabuhan, serta evaluasi tata kelola TKBM agar tidak menimbulkan kesan monopoli maupun diskriminasi di lingkungan pelabuhan Kota Dumai.
