Koordinator Aliansi Pemuda Riau Jakarta, Dhery Perdana Nugraha, meminta seluruh pihak yang menggunakan Eco-Processed Pozzolan (ePP) sebagai pengganti tanah urug agar mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dhery menegaskan bahwa penggunaan material alternatif dalam proyek konstruksi wajib memenuhi standar teknis, keselamatan, serta ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Dalam Pasal 59 ditegaskan bahwa material konstruksi wajib memenuhi standar teknis dan standar mutu. Artinya penggunaan ePP tidak boleh dilakukan tanpa pengujian dan persetujuan teknis yang jelas,” ujar Dhery.
Selain itu, Dhery juga menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang setiap pihak melakukan pencemaran lingkungan hidup.
Menurutnya, apabila ePP berasal dari hasil samping industri atau material sisa proses produksi, maka penggunaannya wajib memenuhi ketentuan lingkungan, termasuk:
uji TCLP,pengujian kandungan logam berat,serta memastikan material tersebut bukan limbah B3 berbahaya.
Dhery juga mengingatkan adanya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 terkait pemanfaatan material substitusi dan pengelolaan limbah industri.
“Kami meminta pemerintah, kontraktor, dan pihak pelaksana proyek tidak hanya mengejar efisiensi biaya, tetapi juga memastikan seluruh material yang digunakan benar-benar aman, legal, dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Aliansi Pemuda Riau Jakarta juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta instansi lingkungan hidup untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan material pengganti tanah urug pada proyek-proyek pembangunan.
Menurut Dhery, apabila ditemukan penggunaan material yang tidak memenuhi standar teknis atau berpotensi menimbulkan pencemaran, maka hal tersebut harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
