DUMAI – Ketua DPD Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia Kota Dumai, Datuk Maulana, menyayangkan pernyataan Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai yang berulang kali menggunakan istilah “menyesatkan” terhadap pendapat mahasiswa maupun Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau dalam polemik tata kelola TKBM di Pelabuhan Dumai.
Menurut Datuk Maulana, perbedaan pandangan dalam ruang demokrasi dan negara hukum tidak sepatutnya dibalas dengan narasi yang merendahkan, mendiskreditkan, ataupun membangun stigma terhadap pihak lain, terlebih kepada mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil yang sedang menyampaikan aspirasi secara terbuka.
“Sebagai anak negeri Melayu yang hidup di kawasan pesisir dengan sejarah kejayaan maritim yang panjang, semestinya kita mengedepankan adab, musyawarah, dan keluasan berpikir. Jangan mudah melabeli mahasiswa ataupun masyarakat yang berbeda pendapat sebagai pihak yang menyesatkan. Itu bukan cerminan marwah Melayu di pesisir Lancang Kuning,” tegas Datuk Maulana.
Ia menilai, penggunaan diksi yang menyerang secara personal justru berpotensi memperkeruh suasana dan memecah hubungan sosial di tengah masyarakat. Padahal menurutnya, polemik mengenai tata kelola koperasi TKBM, PMKU, maupun dugaan praktik monopoli administrasi merupakan ruang diskusi hukum yang terbuka untuk diuji secara akademik, administratif, maupun konstitusional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau ada pandangan hukum yang berbeda, jawab dengan argumentasi hukum dan data, bukan dengan membangun kesan seolah pihak lain tidak memahami aturan. Mahasiswa memiliki hak menyampaikan kritik. Aktivis koperasi juga memiliki hak menyampaikan pendapat berdasarkan regulasi dan prinsip demokrasi,” ujarnya.
Datuk Maulana menegaskan bahwa masyarakat Melayu, khususnya di Kota Dumai, memiliki filosofi musyawarah, penghormatan terhadap pendapat orang lain, serta menjunjung tinggi penyelesaian persoalan secara bermartabat. Namun apabila musyawarah tidak lagi menemukan titik mufakat dalam menjaga marwah Pelabuhan Lancang Kuning, maka masyarakat Melayu juga memiliki prinsip keteguhan sikap dalam memperjuangkan rasa keadilan.
“Dalam budaya Melayu pesisir, kita diajarkan mengedepankan musyawarah. Tetapi ketika marwah negeri dan rasa keadilan terusik, maka pantang surut dan menyerah menjadi filosofi masyarakat Melayu di Semenanjung Pesisir Lancang Kuning ini,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menggiring opini seolah kritik terhadap tata kelola TKBM identik dengan upaya menciptakan kekacauan di pelabuhan. Menurutnya, masyarakat Melayu Dumai sejak dahulu dikenal sebagai masyarakat yang menjunjung ketertiban, adab, dan stabilitas sosial.
“Saya tegaskan kembali, masyarakat Melayu tidak pernah menghendaki kekacauan di bumi Lancang Kuning, termasuk di Kota Dumai. Karena itu, narasi yang menggambarkan seolah kritik publik akan menciptakan kekacauan merupakan pendapat yang tidak tepat dan tidak dapat digeneralisasi,” katanya.
Menurut Datuk Maulana, kritik dan pengawasan publik justru merupakan bagian dari kontrol sosial agar tata kelola pelabuhan berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan tidak menimbulkan kesan adanya dominasi kelompok tertentu dalam aktivitas jasa kepelabuhanan.
“Pelabuhan adalah urat nadi ekonomi daerah dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu tata kelolanya harus terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Jangan sampai muncul kesan ada kelompok yang merasa paling benar sendiri dan tertutup terhadap pendapat yang berbeda,” tambahnya.
Lebih lanjut, Datuk Maulana meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak membenturkan mahasiswa, buruh, koperasi, maupun masyarakat adat dalam konflik opini yang berkepanjangan. Ia berharap penyelesaian polemik TKBM di Kota Dumai dilakukan melalui mekanisme hukum, dialog terbuka, serta penghormatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan melalui pelabelan negatif maupun upaya kriminalisasi terhadap pihak yang menyampaikan aspirasi.
“Jangan melabeli pihak lain dengan narasi sesat hanya karena berbeda pandangan. Jangan pula menggunakan pendekatan yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi atas nama penegakan hukum. Negara hukum harus menjamin ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Datuk Maulana menegaskan, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama menjaga ketertiban, keadilan, dan marwah Kota Dumai sebagai daerah pesisir yang memiliki sejarah panjang dalam peradaban maritim Melayu.
“Jangan sampai polemik ini melahirkan perpecahan sesama anak negeri. Kita semua punya tanggung jawab menjaga ketertiban di Kota Dumai, tetapi pada saat yang sama juga wajib menjaga keadilan dan marwah masyarakat Melayu Dumai,” tutupnya.
