DUMAI – Polemik mengenai status kelembagaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kota Dumai kembali menjadi sorotan di tengah dinamika tata kelola tenaga kerja pelabuhan. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM (AAKJ TKBM) Riau, Syahroni, mengimbau seluruh pihak agar tidak keliru memahami kedudukan hukum koperasi TKBM di daerah dan tidak menggiring opini seolah-olah seluruh aktivitas pengerahan tenaga kerja bongkar muat harus berada di bawah satu induk koperasi tertentu.
Menurut Syahroni Senin (11-5-2026), koperasi-koperasi TKBM yang berada di daerah, termasuk di Kota Dumai, bukan merupakan Induk Koperasi (Inkop) TKBM, melainkan koperasi primer yang memiliki kedudukan hukum mandiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ia menilai, hingga saat ini masih terdapat kesalahpahaman di sebagian kalangan yang menganggap seluruh koperasi TKBM daerah berada di bawah subordinasi satu induk koperasi TKBM. Padahal secara yuridis, struktur koperasi primer dan koperasi sekunder memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi pembentukan, keanggotaan, maupun kewenangan kelembagaannya.
“Jangan sampai masyarakat, pekerja, maupun pemangku kepentingan di pelabuhan menerima pemahaman yang keliru bahwa Inkop merupakan otoritas tunggal dalam pengerahan tenaga kerja bongkar muat di daerah. Secara hukum, koperasi TKBM di daerah memiliki kedudukan sendiri sebagai koperasi primer,” ujar Syahroni.
Ia menjelaskan bahwa bentuk koperasi secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam Pasal 15 disebutkan bahwa koperasi terdiri atas koperasi primer dan koperasi sekunder. Selanjutnya, Pasal 16 mengatur bahwa koperasi primer didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan, sedangkan Pasal 17 menyebutkan bahwa koperasi sekunder didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Syahroni, Inkop TKBM secara kelembagaan berbentuk koperasi sekunder yang kita ketahui sampai saat ini berkedudukan di tingkat pusat, sementara koperasi-koperasi TKBM di daerah tetap berdiri sebagai badan hukum koperasi primer yang mandiri dan memiliki hak serta kewenangan masing-masing.
Untuk diketahui, Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Inkop TKBM) Pelabuhan pada prinsipnya merupakan wadah berhimpunnya koperasi-koperasi TKBM secara nasional dalam rangka pembinaan, koordinasi, perlindungan organisasi, dan peningkatan kapasitas pekerja pelabuhan. Karena itu, menurut Syahroni, Inkop bukanlah badan usaha tunggal yang memiliki kewenangan eksklusif dalam pengerahan jasa tenaga kerja bongkar muat di seluruh pelabuhan Indonesia.
“Inkop itu berbentuk koperasi sekunder dan berada di tingkat pusat. Sedangkan koperasi-koperasi TKBM di daerah merupakan koperasi primer yang memiliki kedudukan hukum setara dan tidak eksklusif. Jadi tidak tepat jika ada anggapan bahwa koperasi daerah harus tunduk secara absolut kepada satu induk koperasi,” tegasnya.
Untuk diketahui oleh masyarakat yang sudah terlanjur telah menelan mentah-mentah argumen/ framing bahwa koperasi TKBM yang legal hanya satu koperasi saja di satu Kabupaten/ Kota, hal tersebut sangat tidak memiliki dasar hukum. Bahwa koperasi TKBM Eksisting yang saat ini berada didalam AAKJ TKBM Riau tidak pernah bergabung dengan Induk Koperasi TKBM dan salah satu Koperasi TKBM manapun”, tegas Roni.
Ia menambahkan, ketentuan dalam UU Perkoperasian tersebut sekaligus mempertegas bahwa koperasi TKBM di daerah memiliki legal standing masing-masing dalam menjalankan kegiatan usaha maupun pelayanan tenaga kerja bongkar muat sesuai kebutuhan operasional di wilayah pelabuhan masing-masing.
Selain itu, Syahroni juga menyoroti keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen 1 Deputi yang selama ini dijadikan dasar pembinaan dan penataan Koperasi TKBM di pelabuhan. Adapun SKB tersebut merupakan kebijakan bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, serta Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM.
Menurutnya, substansi pengaturan dalam SKB tersebut justru menunjukkan pengakuan negara terhadap keberadaan koperasi-koperasi TKBM di daerah sebagai badan hukum yang memiliki kewenangan operasional masing-masing sesuai kebutuhan pelabuhan setempat.
“Jangan sampai ada tafsir yang keliru seolah-olah seluruh aktivitas pengerahan tenaga kerja harus dipusatkan hanya pada satu koperasi tertentu seperti selama ini di framing oleh kelompok tertentu. Regulasi tidak pernah memberikan legitimasi terhadap praktik monopoli dalam pengerahan tenaga kerja bongkar muat,” katanya.
Syahroni juga menegaskan bahwa setiap koperasi TKBM yang memenuhi syarat administratif, legalitas badan hukum, serta ketentuan operasional kepelabuhanan memiliki hak yang sama untuk menjalankan kegiatan usaha jasa tenaga kerja bongkar muat. Koperasi TKBM yang tergabung dalam AAKJ TKBM Riau, pada tahun 2025 pernah memperoleh PMKU ( Pemberitahuan Melaksanakan Kegiatan Usaha) dari KSOP Kelas I Dumai. Sebagai syarat untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di terminal pelabuhan. Namun 2026 ini kita AAKJ TKBM Riau terus berusaha agar PMKU Koperasi TKBM Eksisting juga memperoleh PMKU, agar terwujudnya persaingan usaha yang sehat kedepannya di terminal pelabuhan.
Ia menyebut, koperasi-koperasi yang tergabung dalam AAKJ TKBM Riau juga memiliki kewenangan untuk membentuk Unit Usaha Pengerahan Jasa (UUPJ) sesuai kebutuhan operasional di masing-masing pelabuhan.
“Koperasi TKBM yang tergabung dalam AAKJ TKBM Riau memiliki hak membentuk UUPJ berdasarkan kebutuhan pelayanan di pelabuhan masing-masing, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tata kelola tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan seharusnya tetap berpegang pada prinsip persaingan usaha yang sehat, keadilan, keterbukaan, dan non-monopoli, bukan pada penguasaan tunggal oleh kelompok tertentu.
“Indonesia tidak menganut prinsip ekonomi monopoli bagi badan usaha non-pemerintah. Karena itu, tidak boleh ada penggiringan opini bahwa pengerahan tenaga kerja hanya sah dilakukan melalui satu koperasi saja. Semua koperasi memiliki hak yang sama selama memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Ia menambahkan, selama ini keberadaan koperasi TKBM di berbagai daerah lahir dari kebutuhan operasional pelabuhan dan berjalan berdasarkan regulasi pemerintah, baik di sektor perhubungan laut, ketenagakerjaan, maupun perkoperasian yang mengatur aktivitas bongkar muat di pelabuhan nasional.
