Ada yang janggal dari cara Pemerintah Kota Dumai mengelola krisis status lahan status lahan Right of Way (ROW) di Jalan Jenderal Sudirman. Di satu sisi, pemerintah berbicara tentang “kepastian hukum” dan “keadilan”. Di sisi lain, fakta di lapangan menunjukkan sesuatu yang lebih mirip dimana saja dan warga dibiarkan menggantung tanpa kepastian, sementara negara memainkan dua narasi sekaligus, legalitas dan legitimasi sosial tanpa keberanian memilih.
Rapat koordinasi pada Selasa (5-5-2026) yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Dumai yang disepakati menjadi simbol paling terang dari situasi ini. Pemerintah menyampaikan tenggat 14 hari untuk menyelesaikan persoalan lahan yang diduga masuk kategori Barang Milik Negara (BMN), khususnya terkait eks wilayah operasi migas. Janji yang terdengar tegas. Tapi publik Dumai sudah terlalu sering mendengar janji serupa.
Ada dua narasi yang saling menegasikan hal tersebut. Narasi pertama negara mengklaim tanah sebagai BMN. Dan narasi kedua disampaikan kepada semua pemerintah daerah mengakui eksistensi masyarakat yang telah lama bermukim dan beraktivitas di atasnya.
Masalahnya, kedua narasi ini tidak pernah dipertemukan secara jujur dihadapan warga masyarakat.
Sejak 2024, Pemerintah Kota Dumai sudah menggembar-gemborkan upaya penyelesaian lahan eks konsesi Chevron Pacific Indonesia yang kemudian dikelola oleh Pertamina Hulu Rokan. Bahkan, data inventarisasi ribuan persil tanah dan ratusan alas hak telah disusun, diajukan ke pusat, dan dijanjikan “tinggal selangkah lagi”.
Namun dua tahun berselang, yang tersisa hanyalah repetisi rapat, koordinasi, tenggat waktu, dan janji kepastian.
Jika benar tanah itu BMN, mengapa masyarakat dibiarkan membangun, tinggal, bahkan mengembangkan usaha selama puluhan tahun tanpa penyelesaian hukum?
Jika diakui sebagai ruang hidup masyarakat, mengapa negara tiba-tiba hadir sebagai pemilik tunggal?
Di sinilah “dua mata pisau” itu bekerja.
Sehingga Warga menjadi Subjek yang Dikorbankan, berdasarkan Informasi dari lapangan, baik melalui forum warga maupun FPTS menggambarkan keresahan yang nyata.
Saat ini bukan lagi sekadar soal sertifikat atau status hukum, tetapi soal kehidupan yang terancam. Dimana Aktivitas ekonomi masyarakat terganggu, Nilai tanah membeku tanpa kepastian, Ketakutan terhadap penggusuran setiap hari semakin meningkat serta Investasi sosial warga terancam hilang.
Lebih ironis lagi, dalam forum resmi, warga justru diminta “bersama-sama berjuang”. Pertanyaannya berjuang melawan siapa? Negara sendiri?
Ketika pemerintah meminta rakyat ikut “memperjuangkan”, itu sering kali menjadi tanda bahwa negara sedang menghindari tanggung jawabnya sendiri.
Ketidakhadiran Wali Kota dalam rapat strategis pada Selasa kemarin bukan sekadar persoalan agenda. Ini simbol dari absennya kepemimpinan substantif dalam krisis yang menyangkut ribuan warga.
Wakil Wali Kota bahkan mengakui dirinya ikut terdampak kebijakan lama. Ini memperjelas satu hal, bahwa konflik ini bukan sekadar administratif, tetapi telah menyentuh ranah sosial-politik yang luas.
Namun hingga kini, tidak ada langkah tegas yang benar-benar memutus mata rantai ketidakpastian, seperti halnya tidak ada skema transisi yang jelas, tidak ada jaminan perlindungan warga dan tidak ada kepastian pelepasan atau penguatan status hukum, namun yang ada hanya koordinasi berulang.
Dalam keresahan warga adanya keterlibatan SKK Migas dan entitas negara lainnya memperlihatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan daerah. Ini adalah simpul antara kepentingan negara, industri migas, dan hak masyarakat.
Masalahnya regulasi dijadikan tameng, dan bukan dijadikan solusi.
Setiap pihak berlindung di balik “telaah”, “sinkronisasi data”, dan “koordinasi lintas instansi”. Sementara di bawahnya, warga hidup dalam ketidakpastian yang nyata hingga hari ini, bukan nanti.
Sangat menariknya, pernyataan Ketua DPRD yang siap memimpin “Demo Jilid 2” jika dalam 14 hari tidak ada penyelesaian adalah sinyal keras krisis ini sudah mendekati titik didih.
Ketika lembaga legislatif ikut mendorong mobilisasi massa, itu berarti mekanisme formal pemerintahan telah kehilangan efektivitasnya.
Dan jika itu terjadi, maka yang kita saksikan bukan lagi sengketa lahan, melainkan kegagalan tata kelola bernegara.
Dalam situasi ini, ketidakpastian bukan lagi efek samping. Ia telah menjelma menjadi kebijakan itu sendiri.
Pemerintah Kota Dumai tampak sengaja berada di tengah, dan tidak cukup berani membela warga, serta tidak cukup tegas menegakkan klaim negara.
Hasilnya adalah ruang abu-abu yang menguntungkan kekuasaan, tetapi merugikan rakyat.
Sehingga warga dibiarkan menggantung tanpa tali dan tanpa pegangan.
Dan ketika 12 Mei 2026 tiba tanpa jawaban, publik berhak bertanya lebih keras. Apakah “kepastian hukum” benar-benar sedang diperjuangkan, atau hanya dijadikan alat untuk menunda kebenaran?
