
Suarapertama.com – Advokat Syahrul melaporkan sebuah akun media sosial ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau dengan tuduhan pencemaran nama baik dan juga Undang-undang Informasi Transaksi Elektornik (UU ITE).
Akun tersebut ialah TikTok bernama @mataxpost.com ke Polda Riau. Laporan itu dilayangkan usai akun tersebut diduga menyebarkan konten berisi fitnah yang mencemarkan nama baiknya sebagai pengacara.
Syahrul menegaskan tuduhan yang dilayangkan akun tersebut sama sekali tidak benar. Ia disebut telah dipecat dari Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) dan profesinya sebagai advokat, bahkan dituding menerima uang Rp50 juta dari pihak tertentu.
“Semua itu bohong dan fitnah. Saya masih aktif sebagai anggota Persadi (Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia), bukan organisasi lain seperti yang disampaikan akun itu,” tegas Syahrul, Selasa (19/8).
Ia juga menilai konten yang menampilkan identitas dirinya secara jelas, mulai dari nama lengkap, alamat kantor, hingga foto tanpa sensor, merupakan bentuk serius dari pencemaran nama baik.
“Ini bukan sekadar unggahan biasa. Identitas saya dipajang jelas, ditambah tuduhan yang tidak berdasar. Ini jelas pembunuhan karakter. Saya menduga ada kepentingan tertentu, bahkan gesekan politik di baliknya,” ungkap Syahrul yang saat itu didampingi Ketua Persadi Pekanbaru, Henry Gunawan.
Syahrul menilai, jika ada dugaan pelanggaran, seharusnya disampaikan melalui jalur hukum, bukan dilempar ke publik lewat media sosial.
Atas kejadian ini, ia melaporkan akun tersebut ke Unit Cyber Polda Riau dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia juga berencana memperluas laporan ke Direktorat Reserse Kriminal terkait pencatutan nama dirinya dan organisasi advokat.
“Saya berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti. Fitnah semacam ini tidak hanya merugikan pribadi saya, tetapi juga merusak martabat profesi advokat,” tutupnya.