Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Ekonom Dahlan Tampubolon Soal Kenaikan Tarif PBB: Menurunkan Ability to Pay

Riko 16 Agustus 2025
Ekonom Dahlan Tampubolon Soal Kenaikan Tarif PBB: Menurunkan Ability to Pay

Suarapertama.com – Sejumlah daerah yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Jombang secara serempak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Khusus Kota Pekanbaru, saat ini Tarif PBB nya sebesar 300 persen. 

Pengamat Ekonomi, Dahlan Tampubolon mengungkapkan kenaikan tarif tersebut sudah sesuai ketentuan dan aturan yang ada. Yakninya tertuang dalam Undang-undang HKPD. 

Kenaikan ini dapat menurunkan ability to pay atau kemampuan untuk membayar PBB tersebut. Akibat dari turunnya kemampuan membayar, hal ini dapat mempengaruhi tingkat pendapatan asli daerah (PAD), Dahlan menjelaskan hal di atas dapat dijelaskan  melalui teori Kurva Laffer. 

Kurva ini menjelaskan relasi antara tarif pajak dan penerimaan pajak. Singkatnya, kurva ini menggambarkan bahwa terdapat suatu tarif pajak di antara 0% dan 100% yang dapat memberikan penerimaan pajak paling tinggi untuk suatu negara. 

Menurut teori ini, pada titik ekstrem, yakni di ujung satu tarif 0%, dan di ujung lainnya tarif 100%, negara tidak bakal memperoleh apa-apa dari pengenaan pajak

“Kalau Tax Morale masyarakat bisa dijaga dan ability to pay semakin baik, PAD akan dengan sendirinya naik,” sebut Dahlan. 

“Kurang dari 1 M dikenakan tarif 0,1% dan besar dari 1 M kena 0,2%. Dulu semuanya hanya 0,1%. Kalau dijadikan 0,5% atau maksimal, ya orang jadi menghindar dari bayar PBB,” ujarnya. 

Dalam kurva tersebut, kenaikan tarif memang menaikkan penerimaan pajak di awal waktu, namun akan mencapai titik optimum dan kembali turun. Sedangkan masyarakat terus terbebani dengan pajak tersebut sedangkan PAD tidak optimum. 

Namun, ia menyebut apabila masyarakat enggan membayar PBB akan alami keberatan saat menjual rumah, hal ini lantaran PBB tersebut menumpuk. 

“Waktu mau jual aja yg ribet, karena numpuk dan NJOP nya tergantung sama penaksir, mereka yang menentukan ZNT,” ujarnya. 

NJOP ini sangat tergantung dari lokasi, zonasi atau peruntukan, kondisi lingkungan hingga aksesibilitas. Intinya, harga serta pajak dari tanah dan bangunan di dalam gang sempit akan berbeda dari pinggir jalan raya.

Lebih lanjut, menurut Dahlan kasus di Kabupaten Pati bukan semata-mata karena kenaikan PBB, melainkan gaya bupati yang menentang demo hingga puluhan ribu massa . 

“Harusnya tak terprovokasi, yang heboh, Bupati nya baru dan petentengan,” ungkapnya.

Continue Reading

Previous: Cucun Sebut RAPBN 2026 Disampaikan Presiden Prabowo Berpihak Pada Rakyat
Next: Semarakkan HUT ke-80 RI, Ini Pemenang Lomba Cipta dan Baca Puisi Polda Riau

Berita Terkait

Hadiri Peringatan Detik-detik Proklamasi di Istana, Puan Berpakaian Adat Minang

Hadiri Peringatan Detik-detik Proklamasi di Istana, Puan Berpakaian Adat Minang

Riko 17 Agustus 2025
Paskibraka Bengkalis Tunaikan Tugas dengan Sempurna

Paskibraka Bengkalis Tunaikan Tugas dengan Sempurna

Riko 17 Agustus 2025
Semarak HUT ke-80 RI di APRIL, Momentum Teguhkan Persatuan dan Semangat Kebangsaan

Semarak HUT ke-80 RI di APRIL, Momentum Teguhkan Persatuan dan Semangat Kebangsaan

Riko 17 Agustus 2025

Berita Terbaru

  • Hadiri Peringatan Detik-detik Proklamasi di Istana, Puan Berpakaian Adat Minang
  • Paskibraka Bengkalis Tunaikan Tugas dengan Sempurna
  • Semarak HUT ke-80 RI di APRIL, Momentum Teguhkan Persatuan dan Semangat Kebangsaan
  • Lomba 17-an di Kampung Bandar, Satlantas Polresta Pekanbaru Bangkitkan Nasionalisme
  • Peringatan HUT Ke-80 RI Momentum Memperteguh Semangat Pengabdian Pada Bangsa
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com