
Suarapertama.com – Wali kota Agung Nugroho angkat bicara terkait besaran tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dilaporkan naik 300 persen dari sebelumnya.
Ditegaskannya bahwa kebijakan kenaikan harga Tarif PBB tersebut bukan berada di zaman pemerintahannya. Tarif PBB tersebut telah tertuang di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Lebih lanjut Agung menjelaskan kenaikan PBB kenaikan tarif PBB dari 0,1 menjadi 0,3 persen adalah hasil pembahasan di DPRD Pekanbaru berdasarkan inisiatif Dinas Pendapatan Daerah pada tahun 2023.
“Kenaikan PBB itu melalui Perda diusulkan Pemda di Februari Tahun 2023, ada masa Penjabat Wali Kota. Dan berproses di DPRD sehingga terbentuk Pansus dan juga tentu ini inisiasi usulan Perda Pemerintah dari Dispenda, dan disahkan jadi Perda itu pada awal Januari 2024, karena ini Perda tentu saya tidak bisa batalkan melalui Perda itu lagi,” ujarnya.
Wali Kota memastikan akan berusaha untuk menurunkan tarif PBB yang terlanjur naik tersebut.
Usaha itu ialah mengusulkan kepada DPRD untuk merevisi Perda terkait tarif PBB tersebut.
“Kita tidak akan tinggal diam, akan terus bergerak, saya ingin usulkan kembali ke DPRD untuk merevisi terkait tarif PBB tersebut, berdasarkan tentu kajian-kajian. Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada pendahulu sebelumnya menaikan PBB,” kata Agung menyudahi.