
Suarapertama.com – Seorang pria inisial JAS (27) diringkus tim opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan, pria itu diduga pengedar narkotika di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras. Dari tangannya, petugas menyita 6 paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan pengungkapan berawal adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkotika.
Adanya laporan dan informasi masyarakat, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan di salah satu rumah kosong di KM 60 Desa Kesuma pada hari Rabu 13 Agustus 2025.
Tim Opsnal yang sudah mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan. Ketika diinterogasi tersangka mengaku bernama dengan inisial JAS(27). Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat 0,84 gram.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 6 Paket Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 0,84 gram. Barang bukti tersebut disimpan tersangka didalam tempat minyak rambut merk Gatsby sebanyak 6 paket kecil siap edar, ” jelas Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, Jumat (15/8).
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial (TH) yang masih dalam penyelidikan. Polres Pelalawan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Sementara itu Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan Polres Pelalawan akan terus menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pelalawan. Dengan penangkapan ini, Polres Pelalawan berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
“Kami Polres Pelalawan mengapresiasi dukungan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, ” ungkap Kapolres AKBP John Louis Letedara.