Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Mardius Ardi Dipecat Sebagai Ketua Bawaslu Kuansing

Riko 2 Juli 2025
Mardius Ardi Dipecat Sebagai Ketua Bawaslu Kuansing

Suarapertama.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Mardius Adi Saputra.

Mardius diberhentikan dari jabatannya setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Hal ini sesuai keputusan tersebut dibacakan DKPP pada tanggal 30 Juni 2025. 

Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan mengabulkan sebagian pengaduan yang diajukan oleh Firdaus Oemar terhadap delapan penyelenggara pemilu di Kabupaten Kuansing.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi kepada Teradu I Mardius Adi Saputra,” tulis putusan DKPP yang ditandatangani Ketua DKPP Heddy Lugito.

Selain Mardius, dua anggota Bawaslu Kuansing lainnya, Ade Indra Sakti dan Nur Afni, mendapat rehabilitasi nama baik karena tidak terbukti melanggar etik. Sementara itu, lima penyelenggara tingkat ad hoc terdiri dari anggota Panwascam dan PPK dinyatakan tidak layak sebagai penyelenggara pemilu.

Laporan Awal: Konflik Kepentingan dan Dugaan Politik Uang

Perkara ini bermula dari laporan Firdaus, warga Kuansing, yang mengadukan delapan penyelenggara pemilu ke DKPP, termasuk Mardius. Dalam laporannya, Firdaus menuduh Mardius dan dua anggota Bawaslu tidak profesional dalam menangani laporan pelanggaran pemilu, serta diduga memiliki konflik kepentingan dalam pemanggilan saksi ahli.

Menurut Firdaus, laporan dugaan pelanggaran oleh Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang memperkenalkan bakal calon wakil bupati dalam forum resmi pemerintah daerah  ditolak tanpa kajian yang objektif. Saksi ahli yang dimintai keterangan dalam kasus itu ternyata adalah saudara kandung dari salah satu anggota Bawaslu yang menangani perkara, yakni Ade Indra Sakti.

Tak hanya itu, Firdaus juga menuding Mardius dan beberapa anggota Panwascam menerima dana sekitar Rp300 juta dari salah satu calon legislatif untuk memuluskan dukungan suara dalam Pemilu 2024.

Pembelaan dan Klarifikasi

Dalam sidang pemeriksaan di Kantor KPU Provinsi Riau pada 15 Mei 2025, Mardius membantah seluruh tuduhan. Ia menjelaskan bahwa laporan masyarakat tersebut sudah diproses secara berjenjang, termasuk memanggil pelapor, terlapor, dan saksi-saksi, sebelum diputuskan dalam rapat pleno bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran.

Terkait dugaan konflik kepentingan, Mardius membenarkan bahwa saksi ahli berasal dari Universitas Riau dan memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu anggota Bawaslu. Namun, menurutnya, penunjukan tersebut sepenuhnya merupakan keputusan pihak universitas dan tidak melibatkan intervensi dari Bawaslu.

Sementara itu, tuduhan politik uang juga dibantah keras. Mardius mengakui pernah berkomunikasi dengan seorang caleg bernama Karyono, namun menegaskan tidak pernah menerima atau menjanjikan sesuatu. Bahkan, ia menyebut telah menghentikan komunikasi karena merasa tidak nyaman dengan permintaan yang diajukan oleh Karyono.

“Saya tidak sanggup lagi karena terlalu banyak permintaan beliau. Sampai diminta mencarikan saksi partai, saya ganti nomor,” ujar Mardius dalam persidangan.

Keterangan Mardius didukung oleh dua anggota Bawaslu, Ade Indra Sakti dan Nur Afni, yang menyatakan tidak pernah menerima uang dari pihak mana pun dan tidak mengetahui komunikasi yang dilakukan oleh Mardius dengan caleg tersebut.

Teguran Etis bagi Penyelenggara

Meski sebagian tuduhan tidak terbukti, DKPP tetap menilai Mardius tidak menjaga prinsip etik sebagai ketua lembaga pengawas pemilu. DKPP menekankan pentingnya integritas, netralitas, dan transparansi dalam setiap proses pengawasan, dalam Pelaksanaan Pemilu dan  Pilkada.

Dalam amar putusan selanjutnya, DKPP memerintahkan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Riau untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan putusan ini dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak dibacakan.

Putusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga demokrasi.

Continue Reading

Previous: Mantan Dirut RSD Madani Arnaldo Jalani Sidang Perdana: Ajukan Eksepsi
Next: Iran Resmi Putus Kerja Sama dengan IAEA

Berita Terkait

Pemkab Siak Bersama Baznas Salurkan Beasiswa Pendidikan

Pemkab Siak Bersama Baznas Salurkan Beasiswa Pendidikan

Riko 3 Juli 2025
Mangsa Ternak Warga di Teluk Meranti: Ulah Harimau Sampale

Mangsa Ternak Warga di Teluk Meranti: Ulah Harimau Sampale

Riko 3 Juli 2025
Dua Pelak Narkoba Diringkus Polsek Lubuk Batu Jaya

Dua Pelak Narkoba Diringkus Polsek Lubuk Batu Jaya

Riko 3 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Pemkab Siak Bersama Baznas Salurkan Beasiswa Pendidikan
  • Mangsa Ternak Warga di Teluk Meranti: Ulah Harimau Sampale
  • Dua Pelak Narkoba Diringkus Polsek Lubuk Batu Jaya
  • TPS di Bahu Jalan Ditutup Permanen
  • Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian Razia Kamar dan Tes Urine
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com