Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Perubahan Masa Jabatan Kada dan DPRD, Mulyanto: Preseden Sudah Ada Sebelumnya

Riko 30 Juni 2025
Perubahan Masa Jabatan Kada dan DPRD, Mulyanto: Preseden Sudah Ada Sebelumnya

Suarapertama.com – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto berharap pembahasan perpanjangan masa jabatan kepala daerah (kada) dan anggota DPRD (provinsi dan kabupaten/kota) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemilu, dapat berjalan dengan baik.

Mulyanto mengingatkan bahwa  masalah perpanjangan masa jabatan ini sudah pernah terjadi sebelumnya. Sehingga dapat menjadi acuan hukum atau semacam yurisprudensi oleh pembuat regulasi.  

“Kalau kita mengamini keputusan MK tersebut konsekuensinya mesti ada perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD sesuai dengan jadwal pemilu lokal, yang kelak akan dilaksanakan. Hal ini dapat dimengerti. Karena itu, pembentuk UU penting untuk memahami dan mempersiapkannya,” tambahnya kepada media ini, Senin (30/6/2025).

Mulyanto menyebut pada tahun 1997, masa jabatan anggota DPR RI dan DPRD hasil  pemilu yang seharusnya berakhir sampai tahun 2002 (masa jabatan lima tahun), dipotong menjadi hanya sekitar dua tahun. Hal tersebut terjadi karena percepatan Pemilu tahun 1999 di awal reformasi.

Sementara, perpanjangan masa jabatan kepala daerah terjadi pada kasus hasil pilkada tahun 2020.  Dimana masa jabatan kepala daerah diperpanjang menjadi lebih dari lima tahun.

Gubernur, bupati dan wali kota hasil Pilkada tahun 2020 menjabat hingga tahun 2025 (seharusnya hanya sampai tahun 2024).  Ini dilakukan agar terjadi keseragaman untuk masuk kedalam siklus Pilkada serentak nasional. 

“Jadi dengan adanya preseden itu para pembentuk UU akan lebih mudah untuk mencapai konsensus dalam merumuskan masa jabatan transisional kepala daerah dan DPRD akibat putusan MK tentang pemilu nasional dan pemilu lokal,” jelas Mulyanto. (*)

Continue Reading

Previous: Program Tiga Juta Rumah, Pemprov Riau Telah Keluarkan Regulasi
Next: 39 Personel Polres Kuansing Naik Pangkat

Berita Terkait

Pemkab Bengkalis Ikuti Musrenbang RPJMD Provinsi Riau 2025-2029

Pemkab Bengkalis Ikuti Musrenbang RPJMD Provinsi Riau 2025-2029

Riko 30 Juni 2025
43 Personel Polres Siak Naik Pangkat: Motivasi untuk Lebih Baik

43 Personel Polres Siak Naik Pangkat: Motivasi untuk Lebih Baik

Riko 30 Juni 2025
Muslim Ayub Nilai Pelaksanaan Haji 2025 Gagal Total dan Minta KPK Bertindak

Muslim Ayub Nilai Pelaksanaan Haji 2025 Gagal Total dan Minta KPK Bertindak

Riko 30 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Pemkab Bengkalis Ikuti Musrenbang RPJMD Provinsi Riau 2025-2029
  • 43 Personel Polres Siak Naik Pangkat: Motivasi untuk Lebih Baik
  • Muslim Ayub Nilai Pelaksanaan Haji 2025 Gagal Total dan Minta KPK Bertindak
  • Antrean Solar SPBU di Pekanbaru, Pertamina Sumbagut Bantah Kelangkaan Tapi Ini Penyebabnya
  • Komisi IV Jadwalkan Pemanggilan DLHK dan LPS Bahas Iuran Sampah
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com