
Suarapertama.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru mengimbau kepada warga untuk menghubungi call center, jika sampah mereka tak diangkut petugas dari Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
“Jika ada pengaduan terkait LPS, misalnya sampah tidak diangkut atau yang lainnya bisa melaporkan ke call center kami,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Senin (30/6).
Pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru saat ini telah dilakukan LPS kelurahan dari lingkungan masyarakat dan dibuang ke penampungan sementara atau trans depo.
Masyarakat kini cukup meletakkan sampah di depan rumah masing-masing, dan akan diangkut oleh LPS satu kali dalam dua hari. Masyarakat tidak perlu lagi membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Masyarakat bisa mengadukan terkait keluhan terkait kinerja LPS ke nomor pengaduan, 081170724321 atau 081170734321. LPS juga sudah diingatkan agar mengambil sampah ke lingkungan masyarakat maksimal sekali dalam dua hari.
Hal itu bertujuan agar tak terjadi penumpukan sampah terlalu lama di lingkungan masyarakat. Apalagi sudah dibentuk LPS di 83 kelurahan yang ada di Pekanbaru.
“Untuk masalah pengangkutan, tapi lebih bagus masyarakat lebih dulu mengadukan ke RT/RW karena mereka lebih tahu LPS nya,” ujar Reza.
Untuk memastikan kinerja LPS berjalan baik, dengan ketentuan sampah wajib diangkut dua hari sekali, pemerintah kota melalui DLHK tetap mengawasi kinerja LPS tersebut.
“LPS ini akan kita awasi. Sampah itu wajib diangkat dua hari minimal di lingkungannya. Didalam izin operasionalnya sebelum kita keluarkan, mereka sudah harus membuat itu. Jadi harus diangkut sampah sama mereka itu paling lama dua hari,” tegasnya.