Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Terkonfirmasi Cemari Sungai Singingi: Ini Sanksi bagi PT SIM

Riko 26 Juni 2025
Terkonfirmasi Cemari Sungai Singingi: Ini Sanksi bagi PT SIM

Suarapertama.com – DLH Kuantan Singingi merilis hasil uji sampe air Sungai Singingi yang diambil pasca temuan adanya ikan mati secara massal.

Kematian ikan ini dikaitkan dengan adanya pencemaran air sungai akibat aktivitas PT SIM.

Hasil itu dipaparkan di Kantor DLH Kuansing pada Kamis (26/6) ini dihadiri langsung oleh Kepala DLH Kuansing, Deflides Gusni, bersama jajarannya, serta perwakilan PT SIM.

Sampel air itu diuji di laboratorium terakreditasi nasional di Pekanbaru pada Minggu dini hari, 25 Mei 2025. Hasil uji laboratorium yang keluar setelah 2-3 minggu kemudian menjadi dasar kuat kesimpulan DLH.

Hasil Analisis Sampel Air: Sampel Pertama (Dekat Anak Sungai Lantak Payung, Samping PT SIM) menunjukan COD (Chemical Oxygen Demand): Terukur 694 mg/liter, jauh di atas baku mutu 350 mg/liter. Kemudian pH (Tingkat Keasaman): Terukur 5,51, sedikit di bawah rentang baku mutu 6-9. Lalu TSS (Total Suspended Solid/Kekeruhan): Terukur 1615 mg/liter, sangat tinggi dibandingkan baku mutu 200 mg/liter.

Sampel Kedua (Hilir Sungai Singingi): menunjukkan COD: Terukur 779 mg/liter, masih melebihi baku mutu 350 mg/liter. pH: Terukur 5,80, sedikit di bawah rentang baku mutu 6-9. TSS: Terukur 250 mg/liter, masih dalam batas aman.

Kepala DLH Deflides Gusni menyoroti temuan penting bahwa parameter COD dan pH di bagian hilir sungai justru lebih tinggi daripada di hulu.

“Ini menunjukkan bahwa semakin ke hilir, konsentrasi COD dan pH semakin meningkat. Berdasarkan data ini, kami berkesimpulan sementara bahwa limbah cair PT SIM, khususnya untuk parameter COD dan pH, memiliki kontribusi terhadap dugaan pencemaran di Sungai Singingi,” tegasnya.

Sanksi Administratif Tegas dan Pemenuhan Kewajiban PT SIM

Meskipun hasil sampel belum keluar Ketika itu namun DLH langsung menerapkan sanksi administrasi paksaan pemerintah, tanpa melalui teguran tertulis terlebih dahulu. Keputusan ini diambil sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, dan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, mengingat dampak pencemaran yang luas.

Sanksi ini mewajibkan PT SIM untuk melakukan beberapa langkah perbaikan di antaranya Pemulihan Lingkungan: Melakukan restocking 60.000 bibit ikan di 6 desa terdampak dan menanam bibit bambu di sepanjang anak Sungai Lantak Payung.

Perbaikan Infrastruktur: Memisahkan saluran drainase air hujan dengan saluran cucian pabrik yang diduga menjadi sumber utama pencemaran, serta menyelesaikan pembangunan 2 kolam IPAL tambahan.

“Kami menyadari kendala pembangunan kolam tambahan yang harus memotong bukit, namun pemisahan air cucian pabrik adalah prioritas utama kami untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” jelas Deflides Gusni.

DLH juga telah melakukan enam kali monitoring pasca kejadian untuk memastikan PT SIM memenuhi kewajiban tersebut.

Pencabutan Sanksi dan Operasional Terbatas: Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi

Pada 16 Juni 2025, sanksi administrasi paksaan pemerintah terhadap PT SIM dicabut. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagian besar kewajiban telah dipenuhi oleh PT SIM, perhitungan kapasitas daya tampung kolam IPAL yang tersisa, serta pentingnya menjaga iklim investasi dan ketenagakerjaan di daerah. Pencabutan sanksi ini juga didukung oleh surat pernyataan dari Direktur PT SIM.

“Kami mengambil langkah ini sebagai kebijakan yang bijaksana, mempertimbangkan keadilan ekologis dan keadilan sosial,” kata Deflides Gusni.

Meskipun sanksi dicabut, PT SIM hanya diperbolehkan beroperasi secara terbatas selama 53 hari ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2025. Kapasitas produksi diturunkan dari 60 ton/jam menjadi 45 ton/jam, dan jam operasional dikurangi dari 20 jam/hari menjadi 14 jam/hari. “Faktanya, PT SIM saat ini hanya memproduksi sekitar 800 ton/hari, jauh di bawah batas yang kami izinkan,” tambahnya.

DLH Kuansing akan terus melakukan pengawasan ketat, setidaknya seminggu sekali, untuk memastikan PT SIM mematuhi semua ketentuan dan mencegah terulangnya insiden pencemaran.

Penekanan pada SLO dan Komitmen Pengawasan Berkelanjutan

Dalam kesempatan ini, Deflides Gusni juga menegaskan pentingnya bagi PT SIM untuk segera mengurus Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pembuangan Limbah Cair ke Media Lingkungan.

“Meskipun kolam IPAL dibangun sebanyak apa pun, jika SLO belum terbit, mereka tidak boleh membuang limbah ke media lingkungan. Kolam akan penuh jika tidak ada izin pembuangan,” jelasnya.

Untuk memperoleh SLO, PT SIM harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk menunjukkan parameter air di kolam terakhir memenuhi baku mutu selama tiga bulan berturut-turut dan memasang alat sparing yang terhubung langsung ke satelit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Alat sparing ini akan memberikan peringatan dini jika ada limbah yang tidak memenuhi baku mutu.

“DLH Kabupaten Kuantan Singingi berkomitmen penuh untuk terus melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan terhadap PT SIM, baik secara reguler maupun insidentil. Kami akan memastikan kelestarian lingkungan hidup terjaga, seiring dengan pertumbuhan investasi dan perekonomian di daerah,” pungkas Deflides Gusni.

Continue Reading

Previous: Inovasi KPKNL Pekanbaru: Tingkatkan Layanan Inklusif Ramah Disabilitas
Next: Dukung Penertiban Satgas PKH, Warga Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Mulai Musnahkan Sawit

Berita Terkait

Helikopter Water Bombing Tiba di Riau Bantu Penanggulangan Karhutla

Helikopter Water Bombing Tiba di Riau Bantu Penanggulangan Karhutla

Riko 27 Juni 2025
Satpol PP dan Dinsos Pekanbaru Razia Malam: Masih Ditemukan Aktivitas Gepeng

Satpol PP dan Dinsos Pekanbaru Razia Malam: Masih Ditemukan Aktivitas Gepeng

Riko 27 Juni 2025
Kejurkab ESI Kuansing Dimulai: Seleksi Atlet Ikuti Porprov Riau 2025

Kejurkab ESI Kuansing Dimulai: Seleksi Atlet Ikuti Porprov Riau 2025

Riko 27 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Helikopter Water Bombing Tiba di Riau Bantu Penanggulangan Karhutla
  • Satpol PP dan Dinsos Pekanbaru Razia Malam: Masih Ditemukan Aktivitas Gepeng
  • Kejurkab ESI Kuansing Dimulai: Seleksi Atlet Ikuti Porprov Riau 2025
  • Dorong Minat Baca Masyarakat, Pemkab Siak Bimtek Literasi Penggiat dan Guru
  • Ronaldo Perpanjang Kontrak di Al Nassr Hingga 2027
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com