
Suarapertama.com – Sebuah rumah di Jalan Sekuntum Kelurahan Delima Kecamatan Binawidya digerebek tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi pada Selasa (10/6).
Penggerebekan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
Hasil penggerebekan tersebut diamankan tiga orang dengan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu siap edar, sepeda motor, telepon genggam, hingga timbangan digital.
Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, kejadian berawal pada Selasa (10/6) petang, sekitar pukul 18.30 WIB, saat seorang anggota piket Polsek menerima telepon dari warga.
Warga tersebut melaporkan bahwa sebuah rumah milik seseorang bernama Gilang kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba.
Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian, petugas melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut dan mencurigai aktivitas keluar masuk yang cukup mencolok.
“Di dalam rumah tersebut, ditemukan empat orang laki-laki, namun hanya dua yang berhasil diamankan, WF (20) dan AP (19). Dua lainnya berhasil melarikan diri sebelum ditangkap,” kata Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, Kamis (26/6).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu-sabu, disimpan dalam jaket milik Wahyu Fajri.
Selain itu, ditemukan pula sepeda motor Yamaha Nmax hitam dan handphone Oppo A17 yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Tidak berhenti di situ, dari hasil interogasi terhadap dua tersangka awal, polisi berhasil mengembangkan kasus dan menangkap satu tersangka lain, yakni Misran (44).
Saat diamankan, dari tangan Misran petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi sabu, Dua bungkus plastik bening ukuran kecil berisi sabu dan satu timbangan digital.
Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara menambahkan, saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna penyelidikan lebih lanjut.
“Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kami akan terus mengembangkan kasus ini karena dugaan kami, ketiganya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Riau,” tutupnya.