
Suarapertama.com – Berkat kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan, jajaran Polsek Pasir Penyu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang ibu rumah tangga muda di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/6) dini hari di sebuah rumah kontrakan di Jalan R Suprapto, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu. Pelaku diketahui bernama Putri Angraini alias Puput (22), warga Kelurahan Sekar Mawar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan dalam dua kotak rokok, serta sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap, timbangan digital, dan plastik klip bening.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut. Kami apresiasi kepedulian warga karena tanpa informasi dari mereka, kasus ini tidak mudah terungkap,” ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa (24/6).
Tindakan cepat dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin oleh Iptu Tobert Simanjuntak. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Hasil tes urine menunjukkan Putri positif mengonsumsi sabu, dan ia juga mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
“Tersangka kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, bisa hingga seumur hidup,” tambah Aiptu Misran.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam kasus ini. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Polres Inhu berkomitmen menjaga wilayah ini agar bersih dari peredaran narkotika,” tegas Kasi Humas.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan narkoba di tengah masyarakat.