Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Aksi Anarkis Demo PT SSL, 13 Tersangka: Satu Masih di Bawah Umur

Riko 24 Juni 2025
Aksi Anarkis Demo PT SSL, 13 Tersangka: Satu Masih di Bawah Umur

Suarapertama.com – Seorang anak berusia 15 tahun ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembakaran, perusakan, dan penjarahan yang terjadi di areal konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kabupaten Siak.

Aksi anarkis itu terjadi pada Selasa, 11 Juni 2025, di Desa Tumang dan Desa Merempan Hulu.

Ditreskrimum Polda Riau menetapkan total 13 orang sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Salah satu dari mereka merupakan anak di bawah umur, sehingga penanganannya melibatkan proses hukum yang berbeda.

“Anak tersebut termasuk salah satu pelaku yang turut serta dalam pembakaran dan perusakan fasilitas milik PT SSL. Karena masih di bawah umur, proses diversi telah diupayakan,” ujar Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Senin (23/6).

Menurut Asep, diversi melibatkan sejumlah pihak, termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Provinsi Riau, Balai Pemasyarakatan (Bapas), keluarga anak, hingga perwakilan dari pihak korban. Namun hingga kini, kesepakatan belum tercapai.

“Kami menghormati mekanisme hukum anak. Namun sampai saat ini, belum ada kata sepakat di antara semua pihak yang terlibat dalam proses diversi ini,” tegas Kombes Asep.

Kasus ini sendiri berawal dari konflik lahan antara masyarakat dan PT SSL, yang memiliki izin pengelolaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Aksi massa berujung pembakaran, penganiayaan, dan penjarahan, dengan total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp15 miliar.

“Ada pelaku yang menyiram bensin dan membakar bangunan, termasuk satu klinik. Selain itu, barang-barang milik perusahaan juga dijarah, seperti kendaraan bermotor,” ungkap Asep.

Polda Riau menjerat para pelaku dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta pasal-pasal lain terkait perusakan dan penjarahan. Salah satu tersangka yang disebut sebagai otak pelaku berinisial S.

Meski telah menetapkan 13 tersangka, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi tak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

“Siapa pun pelakunya, termasuk yang masih buron, akan kami kejar dan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Asep.

Continue Reading

Previous: Hari Kedua PPDB, Pendaftar SMPN 3 Pekanbaru Capai 265 Siswa
Next: Iran Luncurkan Rudal ke Qatar: Targetkan Pangkalan Militer AS

Berita Terkait

Satgas Bakal Invetarisir dan Verifikasi Data di Kawasan TNTN Pekan Ini

Satgas Bakal Invetarisir dan Verifikasi Data di Kawasan TNTN Pekan Ini

Riko 24 Juni 2025
Rombongan Umrah Batal Terbang, Imigrasi Pekanbaru Deteksi Dokumen tak Sah

Rombongan Umrah Batal Terbang, Imigrasi Pekanbaru Deteksi Dokumen tak Sah

Riko 24 Juni 2025
Bupati Kasmarni Komit Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Bupati Kasmarni Komit Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Riko 24 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Satgas Bakal Invetarisir dan Verifikasi Data di Kawasan TNTN Pekan Ini
  • Rombongan Umrah Batal Terbang, Imigrasi Pekanbaru Deteksi Dokumen tak Sah
  • Bupati Kasmarni Komit Wujudkan Kabupaten Layak Anak
  • Pendaftaran SMA/SMK di Riau Dibuka Hari Ini
  • Frangky Diantar ke RS Jiwa Tampan Pasca Pukul Pria Asal Dumai
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com