
Suarapertama.com – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Heriyadi memimpin inspeksi mendadak (sidak) terhadap beberapa perusahaan yang berlokasi di sekitar Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara. Ia mengungkapkan bahwa banyaknya kasus yang terjadi di Belawan bukan sekadar persoalan pembuangan limbah, melainkan kerusakan ekosistem besar-besaran akibat penimbunan rawa secara ilegal oleh pihak perusahaan.
“Ini bukan masalah pembuangan limbah, tapi kerusakan ekosistem terutama ada penimbunan secara masif ya kan, dan besar-besaran di sini yang kita lihat dari citra satelit 2019, lokasi yang kita tempatin saat ini ini adalah rawa, bahkan sampai ke belakang” ujar Bambang usai meninjau langsung lahan penimbunan limbah yang digunakan PT Wahana Shipyard Indonesia (WSI), di Provinsi Sumatera Utara, Jumat (20/6/2025).
Pada kunjungan tersebut, Bambang turut menemui warga yang bertempat tinggal di sekitar lahan milik PT WSI. Warga mengeluhkan aktivitas penimbunan limbah sudah pernah diprotes dan dipertanyakan dokumen kepemilikan lahan. Namun, tidak mendapatkan respons yang baik dari perusahaan tersebut. Hal ini menjadi concern Bambang yang ingin menelusuri lebih lanjut terkait penerbitan surat lahan tersebut.
“Nah sekarang yang dikeluhkan masyarakat, saudara-saudara kita, mereka kehilangan mata pencaharian karena pihak perusahaan tanpa kedudukan yang jelas, tanpa legalitas yang bisa di-clearance ke masyarakat, ke publik, mereka mengklaim bahwa ini tanah mereka. Nah makanya kami, Komisi XII, ingin menelusuri, termasuk penerbitan kalau seandainya pun ada sertifikat.” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk segera menyegel lokasi tersebut. Selain itu, ia juga meminta penghentian seluruh aktivitas perusahaan yang tidak memiliki dokumen sah, dan menindak tegas oknum yang terlibat.
“Untuk itu, kenapa kita melihat di depan sekarang banyak banjir? Karena kita secara logika berpikir kita ini emang jalannya air. Nah, untuk itu kita minta Kementerian Lingkungan itu untuk melakukan penyegelan, terutama di dalam ini, kita larang beraktivitas, apalagi mengganggu kegiatan masyarakat, tanpa mereka memiliki dokumen yang jelas. Kita aja datang ke sini, mereka tidak ada sama sekali penerimaan yang baik.” tegasnya. (*)