
Suarapertama.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Arnaldo Eka Putra menjadi salah satu penghuni baru di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakanbaru. Pria yang akrab disapa Naldo merupakan tersangka dugaan penipuan pelaksanaan proyek.
Perkara tersebut ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap berdasarkan penelitian Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pakanbaru.
“Iya. Sudah P-21 (dinyatakan lengkap,red),” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Effendy Zarkasyi, Kamis (19/6).
Dalam penelitiannya, Jaksa menyatakan berkas dinyatakan lengkap baik syarat formil maupun materiil pada Rabu (18/6). Proses selanjutnya, penyidik melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa penyerahan tersangka dan barang bukti. Proses tersebut dikenal dengan istilah tahap II.
“Tadi tahap II, dan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan,” tegas Jaksa yang akrab disapa Jay itu.
Saat ini, lanjut Jay, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan. “Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkas mantan Kasi C Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Seperti diketahui, Arnaldo Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis (24/4) lalu. Penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan penahanan terhadap yang bersangkutan. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga bernama Merlin Melinda Siregar yang melaporkan Arnaldo ke Polresta Pekanbaru. Laporan tersebut tercatat dalam Nomor: STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.
Peristiwa dugaan penipuan itu terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai Dirut RSD Madani, tepatnya pada 18 Maret 2024. Dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti Km 2, Kota Pekanbaru.
Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian secara finansial lebih dari Rp2,1 miliar.