
Suarapertama.com – Ditresnarkoba Polda Riau menyita sebanyak 14,96 Kg narkotika jenis sabu. Barang haram itu didapatkan dari pasangan kekasih pada Minggu (15/6) dini hari.
Peredaran gelap ini merupakan ungkap kasus Subdit II Ditresnarkoba yang awalnya menelusuri informasi bahwa akan ada transaksi narkoba.
Pada Rabu (11/6), tim yang dipimpin Kasubdit II AKP Ryan Fajri berhasil melacak dan memancing pelaku untuk meneruskan transaksinya.
Pada waktu itu, didapati pelaku muncul dengan mengendarai Innova warna silver berhenti di sekitaran Stadion Rumbai, tak lama kemudian membuang sesuatu di pinggir jalan lalu kabur.
“Ternyata isinya diduga narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus besar,” kata Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat ekspos ungkap kasus, Jumat (20/6).
Kaburnya pelaku saat itu, jelas Kombes Putu Yudha, langsung dibuntuti oleh personel namun tak membuahkan hasil sebab mobil Innova yang dikendarainya itu ditinggal di sebuah pekarangan rumah warga di Kecamatan Tenayan Raya.
Saat kehilangan jejak, personel tak terus berupaya mengendus keberadaannya, akhirnya berhasil mendapati pelaku di wilayah hukum Siak pada Minggu (15/6).
“Tersangka pria inisial AP dan wanita AW, mereka ini yang bersama-sama membawa sabu tersebut yang kemudian membuangnya di lokasi pertama,” urai Kombes Putu Yudha.
Tersangka AP berperan sebagai kurir narkoba ditemani kekasihnya AW. Wanita yang keseharian sebagai seorang biduan ini menemani kekasihnya mengantar narkotika ini ke Pekanbaru, sedangkan mereka berdua merupakan warga Kabupaten Siak.
“Peran AW mengawasi, dia itu biduan yang akan mendapat upah Rp5 juta. Peran AP sebagai kurir. Mereka pacaran,” tambah Kombes Putu Yudha.
Dalam perkara ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih mengembangkan kasusnya, untuk sementara siapa pemilik narkoba ini sudah diketahui dan diburu.
“Diperintahkan oleh inisial AL masih kita kejar, dia sebagai pemilik barang,” paparnya.
Tersangka AP ternyata sudah berhasil satu kali mengirimkan barang haram tersebut, yakni sebanyak 59 Kg narkotika sabu. Sedangkan aksi keduanya dapat digagalkan.