Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Mantan Sekwan DPRD Riau Diambang Status Tersangka

Riko 19 Juni 2025
Mantan Sekwan DPRD Riau Diambang Status Tersangka

Suarapertama.com – Dugaan korupsi besar-besaran yang terjadi di tubuh Sekretariat DPRD Provinsi Riau memasuki babak baru. Dalam gelar asistensi yang digelar di Koordinator Pengawas (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri pada Selasa (17/6), terungkap adanya penyimpangan anggaran perjalanan dinas luar daerah pada Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.

Hasil gelar perkara tersebut menunjukkan adanya dua alat bukti serta perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis: Rp195.999.134.067. Angka tersebut didapat berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa salah satu pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Muflihun, yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau sekaligus Pengguna Anggaran.

“Terhadap Saudara M selaku Pengguna Anggaran, dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu akan dilakukan di Polda Riau setelah notulen gelar perkara dalam rangka asistensi penetapan tersangka ditandatangani oleh Kakorpstas Tipidkor Polri,” ujar Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (18/6).

Lebih lanjut, Kombes Ade menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik dugaan SPPD fiktif tersebut. Fokus utama adalah mengelompokkan peran serta wewenang masing-masing pihak dalam proses pencairan dana.

“Penyidik akan mengelompokkan pihak yang terlibat sehingga diketahui peran masing-masing. Mulai dari mereka yang memiliki kewenangan besar dalam pencairan SPPD fiktif hingga pihak-pihak yang paling diuntungkan, dengan melihat besarnya aliran dana yang diterima,” tegas dia.

Diketahui, gelar perkara yang berlangsung kemarin merupakan bagian dari asistensi oleh Kortas Tipikor, dan seluruh peserta rapat sepakat bahwa Muflihun dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan perjalanan dinas fiktif pada 2020–2021.

Adapun gelar perkara lanjutan untuk penetapan tersangka akan kembali digelar pada Kamis (19/6) bertempat di ruang gelar Ditreskrimsus Polda Riau.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita uang tunai lebih dari Rp19 miliar dari para saksi yang menerima aliran dana tersebut. Para saksi berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), staf ahli, hingga honorer di Sekretariat DPRD Riau.

“Untuk uang cash (tunai, red) yang disita Rp19 miliar lebih. Itu uang cash ya, belum barang dan aset-aset lain,” jelas Kombes Ade.

Juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah, termasuk Muflihun. Pria yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru itu telah beberapa kali menjumpai penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau. Teranyar dia diperiksa pada Jumat (2/5) lalu.

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana dari kasus SPPD fiktif tersebut. Aset yang disita antara lain satu unit motor Harley Davidson, empat unit apartemen di Batam senilai Rp2,1 miliar, dan tanah dan homestay di Sumatra Barat senilai Rp2 miliar. 

Tak hanya itu, penyidik juga menyita beberapa barang mewah, termasuk tas bermerek milik seorang tenaga honorer perempuan yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah. Aktris FTV dan selebgram Hana Hanifa turut dimintai keterangan karena diduga menerima aliran dana dari kasus ini.

Continue Reading

Previous: Korupsi KUR Mikro Bank BUMN, Oknum Pengacara Divonis 16 Bulan Penjara
Next: Panti Pijat di Petapahan Disegel Satpol PP Kampar

Berita Terkait

Tercatat 2

Tercatat 2.124 Pencari Kerja Ikuti Job Fair Pekanbaru 2025

Riko 19 Juni 2025
Muflihun ‘Melawan’ di Kasus SPPD Fiktif

Muflihun ‘Melawan’ di Kasus SPPD Fiktif

Riko 19 Juni 2025
TikTok Akuisisi Tokopedia, Rivqy Khawatirkan Nasib UMKM

TikTok Akuisisi Tokopedia, Rivqy Khawatirkan Nasib UMKM

Riko 19 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Tercatat 2.124 Pencari Kerja Ikuti Job Fair Pekanbaru 2025
  • Muflihun ‘Melawan’ di Kasus SPPD Fiktif
  • TikTok Akuisisi Tokopedia, Rivqy Khawatirkan Nasib UMKM
  • LaNyalla: Menteri Jangan Bebani Presiden dengan Kebijakan yang Dibuat
  • Pelajar Meninggal Akibat Ditembak, Anggota DPRD Achmad Faisal Reza Minta Usut Tuntas
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com