
Suarapertama.com – Bea Cukai Tembilahan memusnahkan barang-barang hasil penindakan dari November 2024 hingga Mei 2025, Rabu (18/6).
Barang-barang tersebut meliputi lebih dari 4,8 juta batang rokok ilegal, 350 ribu mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin, dan 25 unit handphone selundupan, dengan total nilai barang mencapai Rp7,67 miliar.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga stabilitas fiskal negara serta melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal, baik dari aspek ekonomi, kesehatan, maupun keselamatan,” ujar Setiawan, Kepala Bea Cukai Tembilahan.
Proses pemusnahan dilakukan secara fisik untuk memastikan barang tidak bisa dimanfaatkan kembali, setelah sebelumnya melalui proses hukum dan memperoleh persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.
Bupati Indragiri Hilir, Haji Herman, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan apresiasi atas langkah progresif Bea Cukai Tembilahan dalam menjaga wilayah perbatasan dan jalur distribusi dari peredaran barang terlarang.
“Kami mendukung penuh peran Bea Cukai sebagai garda terdepan dalam menjaga wilayah dari peredaran barang ilegal. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan angka pelanggaran,” kata Herman.
Pemusnahan BMMN ini juga menjadi momentum Bea Cukai dalam menegaskan fungsinya sebagai community protector, trade facilitator, dan industrial assistance. Lebih dari sekadar prosedural, kegiatan ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan berintegritas.