
Suarapertama.com – Polres Inhu berhasil mengungkap kasus pemerasan berbasis asmara daring atau love scamming yang merugikan seorang perempuan muda hingga belasan juta rupiah. Dalam kasus itu, polisi menetapkan seorang pria berinisial ARS (24), warga Desa Lahai Kemuning, Kecamatan Batang Cenaku, sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan korban, D (22), yang juga berasal dari Kecamatan Batang Cenaku. Ia mengaku telah menjadi korban pemerasan seksual secara daring selama berbulan-bulan.
Korban mengenal pelaku melalui media sosial Facebook sejak tahun 2023. Hubungan mereka pun berkembang menjadi asmara virtual.
“Awalnya korban terbuai bujuk rayu pelaku hingga mengirimkan foto dan video pribadi tanpa busana. Namun hubungan tersebut berakhir pada Desember 2024,” terang Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur, Senin (16/6).
Setelah hubungan berakhir, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan berpura-pura kehilangan ponsel yang berisi foto pribadi korban. Tak lama, korban dihubungi akun palsu bernama AA yang mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika tidak mengirimkan uang sebesar Rp2 juta.
“Pelaku bahkan menggunakan akun dan nomor pribadinya untuk meyakinkan korban. Ia berdalih bisa menghapus data dari ponsel yang ‘hilang’ dengan rekayasa teknologi, dan meminta uang tambahan,” jelas AKP Arthur.
Korban yang tertekan akhirnya menuruti permintaan pelaku. Dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Juni 2025, korban mengalami kerugian hingga Rp12 juta.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pada Jumat (14/6), dalam sebuah operasi undercover bersama korban di depan Toko Emas Belilas, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
“Saat pelaku datang untuk menerima uang, tim langsung mengamankannya beserta barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp2,5 juta,” ungkap Ps Kanit Pidum, Aiptu S Nazara.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa akun AA dan nomor rekening digital yang digunakan untuk menerima uang transfer adalah milik pelaku sendiri. Bahkan, nomor tersebut terhubung ke situs judi online.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk pembuatan akun palsu dan skenario.”
Sementara itu, Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama dalam berinteraksi dengan orang yang belum dikenal.
“Jangan mudah percaya dengan rayuan di dunia maya, apalagi sampai mengirimkan data atau gambar pribadi. Ini bisa menjadi bumerang. Kami juga mendorong siapa pun yang merasa menjadi korban agar segera melapor,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan akan maraknya kejahatan digital berbasis relasi palsu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27B ayat (1) dan (2) jo Pasal 45 ayat (8) dan (10) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.