
Suarapertama.com – Pemko Pekanbaru, saat ini telah memberdayakan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) kelurahan dalam pengangkutan sampah masyarakat.
LPS memungut sampah dari lingkungan masyarakat dan dibuang ke penampungan sementara atau trans depo. Sementara untuk iuran sampah yang dibebankan kepada masyarakat saat ini harus disepakati bersama.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan, besaran iuran sampah yang dikutip harus disepakati LPS dengan masyarakat.
“Harus disepakati bersama dengan masyarakat. Kita tidak bisa menentukan berapa berapanya. Itu disepakati dengan LPS nya, kira kira dengan jarak tempuh sekian itu dibutuhkan biaya berapa,” tegas Markarius Anwar, Senin (16/6).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Reza Aulia, menambahkan, besaran iuran sampah yang dipungut langsung oleh LPS ke masyarakat, sebelumnya telah disepakati RT RW beserta tokoh masyarakat.
“Jadi yang dipungut sama masyarakat itu namanya iuran. Besarannya harus disepakati warga. Nah yang disepakati sama masyarakat itu apa, sudah disetujui RT RW nya, tokoh masyarakatnya. Kalau dia tidak disetujui RT RW, berarti itu bisa dibilang tidak ada mufakat mereka,” kata Reza.
Selama ini, uang kutipan sampah yang dipungut oleh angkutan mandiri sebelumnya tidak masuk ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
“Permasalahannya kan begini, selama ini banyak mandiri yang mengambil (iuran sampah), bukan LPS. Selama ini mandiri yang mengambil, mereka (masyarakat) bayar berapa, Rp15 ribu sampai dengan Rp20 ribu, kurang lebih sama kan. Jadi mandiri yang mengambil itu tidak masuk sedikitpun atau satu rupiah pun ke retribusi, ke pemko. Nah LPS inilah yang memungut iuran itu, nanti merekalah yang membayarkan retribusi kepada Pemko,” jelas Reza.
Dengan adanya LPS, lapangan pekerjaan bagi masyarakat di kelurahan juga akan terbuka, meningkatnya retribusi kota Pekanbaru, yang nantinya anggaran tersebut akan kembali kepada masyarakat berupa pembangunan berbagai infrastruktur.
“Nah, banyak isu-isu liar diluar, dibilang LPS memungut retribusi terlalu tinggi, bukan retribusi yang dia (LPS) pungut, itu iuran yang dibayar diakhir bulan, bukan dimuka di bayar. Itu salah persepsi. Kalau retribusi itu sudah ada ketetapannya. Kalau LPS yang mengambil retribusi itu salah, mereka itu mengambil iuran,” ujarnya.
Reza mengatakan, tugas LPS diatur dalam Permendagri Nomor 33 tahun 2010, tentang tugas pokok dan fungsi LPS.