Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Cegah Sengketa Antardaerah, Penetapan Batas Wilayah Perlu Diatur dengan UU

Riko 16 Juni 2025
Cegah Sengketa Antardaerah, Penetapan Batas Wilayah Perlu Diatur dengan UU

Suarapertama.com – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan agar penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU) tersendiri, untuk mengantisipasi sengketa batas wilayah antardaerah seperti yang terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara.

“Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” kata Irawan melalui rilisnya, Senin (16/6/2025).

“Karena nyatanya batas wilayah menyangkut imajinasi bangsa dan daerah tentang sejarahnya, budayanya, masa depannya dan lain sebagainya,” ulas Irawan.

Perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara mencuat setelah penetapan kodefikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang terbit pada 25 April 2025.

Empat pulau dipersengketakan adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang saat ini tercatat dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pulau ini sebelumnya berada dalam administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Selain UU khusus, Irawan pun berpandangan diperlukan penyesuaian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017. Adapun PP Nomor 43 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. 

Sementara Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 merupakan pedoman penegasan batas wilayah. “PP tentang penyelesaian sengketa wilayah dan Permendagri mengenai penetapan batas daerah harus kita dorong juga untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” ucap Irawan.

Di sisi lain, Irawan menyoroti narasi-narasi yang beredar di tengah masyarakat berkenaan dengan isu 4 pulau tersebut. Meski di media sosial masalah sengketa wilayah ini menimbulkan kontroversi, Irawan menilai polemik tersebut tidak akan menyebabkan disintegrasi seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan.

“Tidak akan ada disintegrasi. Kita sudah terikat perasaan (common soul) sebagai suatu bangsa dari Sabang sampai Merauke,” jelas Legislator dari Dapil Jawa Timur V tersebut.

Komisi II DPR sendiri belum mengklarifikasi persoalan ini kepada Mendagri Tito Karnavian mengingat saat ini DPR tengah berada dalam masa reses sehingga belum ada rapat kerja dengan mitra-mitra pemerintah.

“Kalau masa sidang, Kemendagri selalu mengkomunikasikan dan menjelaskan hal-hal yang sifatnya strategis dan signifikan ke Komisi II,” ungkap Irawan. 

Anggota komisi di DPR yang membidangi administrasi pemerintahan dan otonomi daerah itu mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang disebut akan mengambil alih penyelesaian sengketa 4 pulau tersebut. Irawan berharap persoalan mengenai 4 pulau ini dapat cepat selesai dengan keterlibatan Prabowo.

“Sebagai anggota DPR RI, saya mengapresiasi keinginan politik tersebut karena akan membuat mekanisme penyelesaian lebih efektif dan lebih kredibel yang hasilnya dapat diterima oleh para pihak,” tuturnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengambil alih penyelesaian sengketa batas wilayah yang melibatkan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Hal ini diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, usai melakukan komunikasi langsung dengan Prabowo beberapa waktu lalu. 

Irawan berpandangan, Presiden Prabowo bukan mengambil alih tanggung jawab dan kewenangan Mendagri, melainkan ingin menyelesaikan dan memutuskan secara langsung kasus sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. “Bukan mengambil alih tanggung jawab, tapi Presiden Prabowo berkehendak turun langsung mengatasi, menyelesaikan dan memutuskan persoalan ini,” ujar Irawan. (*)

Continue Reading

Previous: Sengketa Pulau Antara Aceh Sumut, Mulyanto: Semestinya DPR RI Segera Bersidang
Next: Tiga Peserta Lolos Seleksi Terbuka Jabatan Sekdaprov Riau, Ini Namanya

Berita Terkait

RAPP Kembangkan Peternakan Rakyat Lewat Program Mitra Bina di Kampar

RAPP Kembangkan Peternakan Rakyat Lewat Program Mitra Bina di Kampar

Riko 17 Juni 2025
Dukung Pendirian Pos BP3MI di Bengkalis: Pekerja di Luar Negeri Harus Terlindungi

Dukung Pendirian Pos BP3MI di Bengkalis: Pekerja di Luar Negeri Harus Terlindungi

Riko 17 Juni 2025
Bupati Kasmarni Sampaikan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024

Bupati Kasmarni Sampaikan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024

Riko 17 Juni 2025

Berita Terbaru

  • RAPP Kembangkan Peternakan Rakyat Lewat Program Mitra Bina di Kampar
  • Dukung Pendirian Pos BP3MI di Bengkalis: Pekerja di Luar Negeri Harus Terlindungi
  • Bupati Kasmarni Sampaikan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024
  • Meranti Bakal Dialiri Listrik 150 KV, Pengerjaan Selesai 2027
  • Polres Rohul Peringati Hari Bhayangkara ke-79 Secara Humanis dan Merakyat
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com