Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Mulyanto Sarankan Mendagri Mengkaji Ulang Perubahan Status Empat Pulau di Aceh

Riko 14 Juni 2025
Mulyanto Sarankan Mendagri Mengkaji Ulang Perubahan Status Empat Pulau di Aceh

Suarapertama.com – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto menyarankan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengkaji ulang secara seksama keputusan mengubah status pengelolaan empat pulau yang semula masuk wilayah Provinsi Aceh menjadi Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Mulyanto, isu ini sangat sensitif yang sebaiknya diputuskan bersama antara Pemerintah, DPR dengan melibatkan DPD RI.

“Mendagri tidak sepatutnya membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan kemarahan publik,” kata Mulyanto kepada media ini, Sabtu (14/6/2025).

Diingatkannya, pemerintah sebaiknya hati-hati dan mengedepankan pendekatan dialogis yang komprehensif. Masalah ini tidak cukup diputuskan secara sepihak oleh pemerintah, namun perlu secara dialogis melibatkan masyarakat melalui pembahasan di Komisi terkait DPR RI bersama dengan anggota DPD RI dari daerah pemilihan yang bersangkutan.

“Selama ini kan prosesnya demikian, mirip dengan pembahasan pemekaran wilayah yang dilakukan di DPR RI,” kata Mulyanto.

Anggota Komisi Energi DPR RI 2018-2024 itu menilai masalah ini perlu dikaji ulang secara mendalam dan komprehensif, bukan hanya melihat okupasi dan rupa bumi secara administratif saja, tetapi juga perlu menimbang  aspek sejarah, sosial-budaya dan potensi ekonomi sumber daya alamnya.

“Perlu pembahasan yang mendalam dan terbuka bagi masyarakat.  Karena soal penetapan 4 pulau ini, terkait dengan soal batas provinsi, yang merupakan masalah yang sensitif bagi masyarakat Aceh, karena Propinsi Aceh adalah daerah otonomi khusus. Mestinya pembahasan lebih mendalam dari sekedar soal batas administratif,” tegas Mulyanto.

Ia berharap Mendagri tidak membuat keruh suasana sekarang ini, yang tengah kondusif untuk menjalankan berbagai program pembangunan baik di level pusat maupun daerah.

Sebagai informasi, empat pulau yang disengketakan tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.

Keempat pulau ini diketahui berada tidak jauh dari wilayah kerja (WK) migas Offshore West Aceh (OSWA), yang berada di bawah kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Meski keempat pulau itu tidak termasuk dalam cakupan wilayah kerja OSWA.

Sejauh ini belum ada data seismik yang memadai untuk dapat mengevaluasi secara komprehensif potensi migas di wilayah tersebut. (*)

Continue Reading

Previous: Badai PHK di Bali Bukti Sektor Ketenagakerjaan di Indonesia Sedang Rapuh
Next: Indragiri Hilir Genap Berumur 60 Tahun

Berita Terkait

Gubri Wahid Lihat Progres Pengerjaan Jalan Tembilahan-Kuala Saka

Gubri Wahid Lihat Progres Pengerjaan Jalan Tembilahan-Kuala Saka

Riko 15 Juni 2025
Kabar Duka Dunia Musisi Tanah Air, Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia

Kabar Duka Dunia Musisi Tanah Air, Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia

Riko 15 Juni 2025
Digelar 6 Juli Mendatang, Berikut Jadwal Pertandingan Piala Presiden 2025

Digelar 6 Juli Mendatang, Berikut Jadwal Pertandingan Piala Presiden 2025

Riko 15 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Gubri Wahid Lihat Progres Pengerjaan Jalan Tembilahan-Kuala Saka
  • Kabar Duka Dunia Musisi Tanah Air, Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia
  • Digelar 6 Juli Mendatang, Berikut Jadwal Pertandingan Piala Presiden 2025
  • Tujuh Desa di Provinsi Sulsel Direndam Banjir
  • Pihak Berwenang Mesir dan Libya Hentikan Perjalanan Aktivis ke Gaza
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com