Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Bocah 2 Tahun Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Pengasuh

Riko 14 Juni 2025
Bocah 2 Tahun Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Pengasuh

Suarapertama.com – Polres Kuansing menetapkan dua orang sebagai tersangka, keduanya harus bertanggung jawab atas kematian bocah perempuan 2 tahun inisial ZR.

Ialah perempuan inisial YP alias Wiji dan pria inisial AYS alias Yoki. Kedua tersangka ini merupakan pengasuh dari korban.

Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang menjelaskan bahwa kematian bocah itu awalnya dilaporkan korban kecelakaan lalu lintas, namun indikasi korban kecelakaan tidak ditemukan sama sekali.

Peristiwa kematian korban bermula pasa 23 Mei 2025, kala itu korban dititipkan kepada kedua tersangka bersama adiknya yang masih berumur 2 bulan.

Lalu pada 10 Juni 2025, korban menangis kesakitan, lalu dibawa ke Puskesmas Teluk Kuantan oleh tersangka.

“Saat itu mengaku korban mengalami kecelakaan lalulintas. Namun hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka lebam di sejumlah bagian tubuh korban yang tidak wajar,” jelas AKBP Anggar saat ekspos ungkap kasus, Sabtu (14/6).

Korban sempat dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan dan dirawat intensif di ruang ICU, namun nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.

Merasa ada kejanggalan, ibu korban kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Malam harinya, jasad korban  dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi. Hasil autopsi memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan berat.

“Tidak sampai satu jam setelah proses penyelidikan dimulai, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan dua terduga pelaku. Keduanya langsung kami periksa secara intensif,” ungkap AKBP Angga.

Jenazah Ziva telah dimakamkan pada Kamis (12/6) pagi di pemakaman umum dekat SMAN 1 Teluk Kuantan. Sementara itu, kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kuansing dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

“Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Pelaku akan dihukum setimpal,” tutupnya. 

Continue Reading

Previous: Indragiri Hilir Genap Berumur 60 Tahun
Next: Meski Pihak Terlibat Damai, Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Desa Ranah Tetap Lanjut

Berita Terkait

Bulan Olahraga Riau Kompleks 2025 Dimulai: Bersatu dalam Semangat

Bulan Olahraga Riau Kompleks 2025 Dimulai: Bersatu dalam Semangat

Riko 15 Juni 2025
Dua Pemalsu SIM Diringkus Polresta Pekanbaru

Dua Pemalsu SIM Diringkus Polresta Pekanbaru

Riko 15 Juni 2025
Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Penguatan SDM Sawit

Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Penguatan SDM Sawit

Riko 15 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Bulan Olahraga Riau Kompleks 2025 Dimulai: Bersatu dalam Semangat
  • Dua Pemalsu SIM Diringkus Polresta Pekanbaru
  • Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Penguatan SDM Sawit
  • Lintasan Drag Bike di Jalan Naga Sakti Diresmikan
  • Jemaah Haji Riau Kloter Pertama Tiba di Asrama Haji Batam
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com