
Suarapertama.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua pemuda asal Segati yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (12/6), dan dari tangan para pelaku, polisi menyita delapan paket sabu siap edar dengan berat total 1,84 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi akurat mengenai akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat akan ada transaksi Narkotika jenis sabu, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap para terduga pengedar,” ujar Iptu Haryanto Alex Sinaga.
Tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah sesuai informasi yang diterima. Saat penggerebekan berlangsung, ditemukan dua orang pemuda yang tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Keduanya langsung diamankan dan diinterogasi di tempat kejadian.
Mereka mengaku bernama Syafrizal (24) dan Rizki Krisna (23). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu buah plastik bening klip merah berisi delapan paket sabu di dalam kamar milik Syafrizal. Rizki Krisna diketahui berperan sebagai pihak yang membantu menjualkan sabu kepada calon pembeli.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 8 paket Narkotika jenis sabu, berat kotor 1,84 gram, 1 buah plastik bening klip merah, dan 1 unit handphone Android merk Oppo warna biru,” ujar Kasat.
Dari hasil interogasi, Syafrizal mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial DK yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Polres Pelalawan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Pelalawan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.