
Suarapertama.com – Satreskrim Polresta Pekanbaru telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Berkas yang dimaksud ialah dugaan perkara dugaan penipuan dengan tersangka mantan Dirut RSD Madani Arnaldo Eka Putra alias Naldo.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana menyebut bahwa berkas tersebut telah dikembalikan lagi ke pihak kejaksaan untuk dilanjutkan prosesnya usai dilengkapi penyidik.
“Untuk berkas sudah kami kembalikan,” jelas Kompol Bery saat dikonfirmasi sejauh mana proses pemberkasan dugaan peristiwa pidana itu, Kamis (12/6).
Dengan begitu, pihaknya akan kembali menunggu petunjuk lanjutan dari pihak kejaksaan hingga bisa menuntaskan perkara tersebut.
“Menunggu petunjuk dari kejaksaan,” katanya singkat.
Diketahui, Mantan Dirut RSD Madani Arnaldo Eka Putra alias Naldo ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru pada Kamis (24/4) dan langsung dilakukan penahanan pada hari yang sama.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan Merlin Melinda Siregar ke Polresta Pekanbaru, tercatat dalam nomor laporan STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru. Dugaan penipuan itu terjadi saat Naldo masih menjabat sebagai Dirut RSD Madani, tepatnya pada 18 Maret 2024. Peristiwa tersebut berkaitan dengan proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti Km 2, Kota Pekanbaru.
Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian finansial sebesar lebih dari Rp2,1 miliar.