
Suarapertama.com – Pemerintah Kota Pekanbaru mengingatkan distributor MinyaKita agar mematuhi regulasi dalam penyaluran minyak goreng bersubsidi tersebut.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan, penyaluran MinyaKita itu menjadi fokus pembahasan dalam Rakor TPID yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 kantor Bapenda setempat di Jalan Teratai, Selasa (10/6).
Ia menyampaikan, penyaluran MinyaKita menjadi fokus pembahasan lantaran masih ada yang dijual pengecer di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
“Untuk itu kita berharap para distributor agar menyalurkan sesuai regulasi yang sudah ada,” ucapnya.
Berdasarkan regulasi, MinyaKita disalurkan oleh pemerintah melalui produsen ke Distributor Lini Satu atau D1, kemudian dari D1 disalurkan ke Distributor Lini Dua (D2).
“Dari D2, itu langsung ke pengecer. Tidak ada lagi D3 dan D4, karena hanya dibolehkan sampai D2,” ungkapnya.
Sistem penyaluran diatur pemerintah bertujuan untuk memastikan distribusi MinyaKita secara efisien dan terstruktur, sehingga harga bisa terkendali. Untuk itu, distributor dibatasi sampai D2.
“Kalau ada distributor lagi setelah D2, berarti itu ada pelanggaran, akan diambil tindakan segera sesuai aturan berlaku. Maka kita mengingatkan ke distributor, setelah D2, langsung ke pengecer, tidak boleh ada perantara lagi,” tandasnya.