Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Aktivitas di TNTN Ditertibkan Satgas PKH: Diberi Waktu Tenggat 3 Bulan untuk Relokasi Mandiri

Riko 10 Juni 2025
Aktivitas di TNTN Ditertibkan Satgas PKH: Diberi Waktu Tenggat 3 Bulan untuk Relokasi Mandiri

Suarapertama.com – Masyarakat yang beraktivitas di dalam kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) diberi waktu tenggat untuk meninggalkan kawasan tersebut.

Ini diberikan oleh Satgas PKH sebagai upaya menyelamatkan kawasan hutan dari aktivitas perambahan hutan yang berada di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.

Sebab begitu, kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang awalnya memiliki luas 81.739 Hektare, sekarang hanya menyisakan lebih kurang 20 ribu hektare, yang terdiri dari kawasan hutan primer 6.720,25 Ha, hutan sekunder 5.499,59 Ha, dan semak belukar menyisakan 7.074,59 Ha. 

Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Taman Nasional Tesso Nilo(TNTN) Letjen Richard TH Tampubolon memaparkan tingkat kerusakan kawasan hutan konservasi TNTN yang merupakan kawasan hutan laru-paru dunia sudah mengalami kerusakan sangat parah dan hampir habis dirambah jadi perkebunan sawit.

Lebih lanjut Dansatgas menegaskan bahwa hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo ini merupakan milik negara yang dijaga dan dikelola oleh pemerintah.

Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas didalam kawasan ini dinyatakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

Aktivitas yang disebutkan seperti berkebun, tinggal atau mendirikan rumah, membuka lahan, membakar hutan atau bentuk kegiatan yang mengubah fungsi hutan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. 

Adapun waktu relokasi mandiri diberikan waktu selama tiga bulan. Untuk teknis dan tahapannya nanti akan diatur oleh tim terpadu penertiban kawasan. 

Sedangkan untuk kebijakan sementara untuk kebun sawit, pemerintah memberikan kebijakan sambil menunggu masa waktu relokasi mandiri. Adapun kebijakan tersebut berupa kebun sawit yang sudah berumur 5 tahun dan sudah menghasilkan boleh dipanen selama tiga bulan kedepan. 

Kemudian untuk sawit yang berumur dibawah 5 Tahun terakhir dianggap perambahan baru dan melanggar hukum. Selain itu selama tiga bulan kedepan masyarakat dilarang membuka, memperluas, menanam, atau kegiatan lainnya. 

“Kami mengajak semua warga untuk ikut menjaga dan mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab,” kata Letjen Richard.

Dengan menjaga dan melindungi kawasan konservasi hutan TNTN, sambung Letjen Richard, berarti menjaga rumah bagi hewan  langka seperti, harimau, gajah, dan lain-lainnya agar tetap hidup dan berkembang biak.

“Mari kita jaga hutan ini bersama-sama, demi masa depan anak cucu kita kedepannya dan keberlangsungan makhluk hidup yang ada didalamnya,” tukasnya.

Continue Reading

Previous: Dimarahi Pulang Mabuk, Wanita di Tembilahan Ditikam Adik Ipar
Next: Menuju Gaza, Konvoi Soumoud Tiba di Libya

Berita Terkait

Sari Jadi Gemetar Alam Juara Pertama di Tepian Nyiur Melambai, Berikut Peringkat Juara Rayon 1

Sari Jadi Gemetar Alam Juara Pertama di Tepian Nyiur Melambai, Berikut Peringkat Juara Rayon 1

Riko 16 Juni 2025
Tiga Peserta Lolos Seleksi Terbuka Jabatan Sekdaprov Riau, Ini Namanya

Tiga Peserta Lolos Seleksi Terbuka Jabatan Sekdaprov Riau, Ini Namanya

Riko 16 Juni 2025
Warga Usir Dua Ekor Gajah hingga ke Batas Pinggir Desa Sotol

Warga Usir Dua Ekor Gajah hingga ke Batas Pinggir Desa Sotol

Riko 16 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Sari Jadi Gemetar Alam Juara Pertama di Tepian Nyiur Melambai, Berikut Peringkat Juara Rayon 1
  • Buruh Lokal Tuntut Keadilan, KSOP Dumai Dinilai Abaikan Suara Masyarakat Ring Setengah Pelabuhan
  • Tiga Peserta Lolos Seleksi Terbuka Jabatan Sekdaprov Riau, Ini Namanya
  • Warga Usir Dua Ekor Gajah hingga ke Batas Pinggir Desa Sotol
  • Sertijab Dua Pejabat di Polresta Pekanbaru: AKP Ade Santoso Jabat Kasat Samapta
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com