
Suarapertama.com – Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang pria bernama BH (40).
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (3/6) sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Raya Pekanbaru–Duri Kilometer 79, Gang Ariska, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban mendatangi pelaku untuk menanyakan alasan pemukulan terhadap seseorang berinisial ST. Percakapan tersebut memanas hingga akhirnya terjadi cekcok mulut.
“Saat situasi memanas, pelaku yang diketahui berinisial OS (43) tiba-tiba mengambil dua botol bir kosong, memecahkannya, lalu menusukkan pecahan botol tersebut ke dada korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya, Kamis (5/6).
Kompol Darmawan mengatakan, begitu dapat informasi sekitar pukul 20.50 WIB pada malam harinya. Kapolsek Kandis memerintahkan Panit I Reskrim IPDA Muhammad Suwanto dan tim langsung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu helai celana pendek dan pecahan botol kaca.
“Berkat kesigapan petugas dan koordinasi lintas wilayah, pelaku akhirnya diamankan di kediamannya di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar,” tuturnya.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan serta terus melanjutkan penyidikan dengan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi,” tambahnya.
Kapolsek Kandis mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak terprovokasi melakukan kekerasan yang dapat berdampak hukum.