Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

10 Hektar Lahan di Rohil Tebakar, Satu Orang Diamankan

Riko 27 Mei 2025
10 Hektar Lahan di Rohil Tebakar, Satu Orang Diamankan

Suarapertama.com – Polres Rokan Hilir menangkap seorang pria bernama Jonder, terkait kasus Karhutla (kebakaran hutan dan lahan). Dia ditangkap karena melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran area seluas 10 hektar di Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam.

Lokasi kejadian diketahui berada di titik koordinat 1.905892 N, 100.694555 E, yang merupakan area hutan produksi. 

Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP Putu Adi mengatakan awalnya polisi informasi mengenai adanya titik api/asap di lokasi tersebut diterima dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kubu segera memerintahkan lima personel untuk melakukan penyelidikan dan pemadaman di lokasi lahan yang terbakar.

“Setibanya di TKP, tim mendapatkan informasi bahwa pemilik lahan yang terbakar adalah Jonder Ruma Horba. Tim kemudian menemui Jonder di rumah salah satu saksi, Siagian, dan menanyakan terkait lahan yang terbakar,” kata Adi  Senin (26/5).

Kepada polisi, Jonder mengakui bahwa ia melakukan pembakaran lahan miliknya yang sedang dikelolanya menggunakan mancis. Namun, dikarenakan angin kencang, api menyebar ke lahan miliknya.

Selanjutnya, tim membawa Jonder Ruma Horba beserta barang bukti ke Polsek Kubu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain empat batang kayu bekas terbakar dan dua batang sawit bekas terbakar. 

“Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polres Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Adi.

Dalam kasus ini, Jonder akan dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Beberapa tindakan telah dilakukan meliputi pengamanan terduga pelaku dan barang bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), pencatatan dan wawancara saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta pembuatan administrasi penyidikan,” jelas Adi.

Adi menyebutkan pihaknya sedang melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan ahli hukum lingkungan, ahli kehutanan, dan ahli kebakaran untuk memperkuat proses penyidikan.

17 Titik Panas

Data sebaran titik panas (hotspot) pada pukul 23.00 WIB menunjukkan adanya peningkatan signifikan di wilayah Sumatera, dengan total 62 titik. Sebaran titik panas di wilayah Sumatera yakni Jambi 1 titik, Sumatera Barat 29 titik, Sumatera Selatan 7 titik, Sumatera Utara 8 titik, dan Provinsi Riau sebanyak 17 titik.

Di Provinsi Riau ada 17 titik panas yang tersebar di Kampar (2), Kota Dumai (2), Kuantan Singingi (1), Rokan Hilir (1), dan dominan di Rokan Hulu (11).

BMKG mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk mewaspadai potensi kebakaran lahan dan hutan, terutama di wilayah yang terpantau memiliki hotspot terbanyak. 

Continue Reading

Previous: Polemik Gelar Pahlawan Buat Soeharto, Puan: Ikuti Mekanisme yang Ada
Next: Dievakuasi dari Perkebunan Warga, BKSDA Riau Lepas Liarkan Beruang Jantan

Berita Terkait

Pemko Wanti-Wanti Potensi Penyebaran Covid-19 Seiring Kepulangan Jemaah Haji

Pemko Wanti-Wanti Potensi Penyebaran Covid-19 Seiring Kepulangan Jemaah Haji

Riko 17 Juni 2025
21 Juli Pendaftaran SMA/SMK Dibuka, tak Lulus Negeri Bakal Digratiskan di Swasta

21 Juli Pendaftaran SMA/SMK Dibuka, tak Lulus Negeri Bakal Digratiskan di Swasta

Riko 17 Juni 2025
Napoli dan AC Milan Rebutkan Darwin Nunez

Napoli dan AC Milan Rebutkan Darwin Nunez

Riko 17 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Pemko Wanti-Wanti Potensi Penyebaran Covid-19 Seiring Kepulangan Jemaah Haji
  • 21 Juli Pendaftaran SMA/SMK Dibuka, tak Lulus Negeri Bakal Digratiskan di Swasta
  • Napoli dan AC Milan Rebutkan Darwin Nunez
  • Pemerintah Wacanakan Cicilan Rumah Subsidi Rp600 Ribu
  • Bunker Perlindungan Israel Mulai Jebol
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com