Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Sita 51,06 Gram Sabu, Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Narkoba

Riko 26 Mei 2025
Sita 51,06 Gram Sabu, Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Narkoba

Suarapertama.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, sebanyak lima paket sabu seberat 51,06 gram berhasil diamankan dari seorang pengedar yang ditangkap di Kecamatan Ukui pada Sabtu (24/5).

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (21/5) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Mendapat informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan. Di hari yang sama, tim mencurigai sebuah mobil Xenia warna hitam yang sedang terparkir di depan sebuah bengkel,” ungkap Iptu Haryanto, Minggu (25/5).

Petugas langsung mengamankan kendaraan dengan nomor polisi BM 1191 BP tersebut. Saat diperiksa, didapati seorang pria di dalam mobil yang mengaku bernama Darminto. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah tas sandang warna coklat berisi satu bungkus narkotika jenis sabu.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial HD yang saat ini masih dalam penyelidikan,” tambahnya.

Selain sabu seberat 51,06 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya, 1 buah tas sandang warna coklat, 1 buah plastik kresek motif batik, dan 1 buah plastik kresek warna merah. Lalu, 1 buah sendok dari sedotan plastik, 1 unit timbangan digital warna hitam silver, 1 buah dompet warna merah berisi 4 paket sabu, 1 unit handphone android merek VIVO warna hijau toska dan 1 unit mobil Xenia nopol BM 1191 BP warna hitam.

Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Komitmen kami jelas, kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Pelalawan hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegas Iptu Haryanto.

Continue Reading

Previous: DLHK Pekanbaru Ingatkan Warga Buang Sampah Sesuai Aturan
Next: Pemkab Kuansing Akan Tutup Operasional PT SIM Buntut Dugaan Pencemaran Sungai Singingi

Berita Terkait

Dikunjungi BPJS Kesehatan Dumai, Bupati Kasmarni Sebut UHC jadi Prioritas

Dikunjungi BPJS Kesehatan Dumai, Bupati Kasmarni Sebut UHC jadi Prioritas

Riko 16 Juni 2025
Wabup Syamsurizal Tegaskan Pemkab Siak Akan Tuntaskan Tunda Bayar TPP hingga Gaji Honorer

Wabup Syamsurizal Tegaskan Pemkab Siak Akan Tuntaskan Tunda Bayar TPP hingga Gaji Honorer

Riko 16 Juni 2025
Pemkab Bengkalis Terima Laporan Reses Anggota DPRD Tahun Sidang 2025

Pemkab Bengkalis Terima Laporan Reses Anggota DPRD Tahun Sidang 2025

Riko 16 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Dikunjungi BPJS Kesehatan Dumai, Bupati Kasmarni Sebut UHC jadi Prioritas
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan Pemkab Siak Akan Tuntaskan Tunda Bayar TPP hingga Gaji Honorer
  • Pemkab Bengkalis Terima Laporan Reses Anggota DPRD Tahun Sidang 2025
  • Dapat Kucuran Dana Tambahan, Dinsos Pekanbaru Tambah Dua Rombel Sekolah Rakyat
  • Bakti Kesehatan Polda Riau Sambut Hari Bhayangkara ke-79: Cek Kesehatan Dapat Sembako
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com