Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Penangkapan Mahasiswa Demo May Day, Polisi Diminta Tempuh Jalur Restoratif

Riko 25 Mei 2025
Penangkapan Mahasiswa Demo May Day, Polisi Diminta Tempuh Jalur Restoratif

Suarapertama.com – Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menyoroti penangkapan dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) oleh Polda Jawa Tengah, buntut kericuhan demo Hari Buruh atau May Day.

Bonnie meminta pihak Undip dan Polda Jateng duduk bersama mencari jalan tengah dan perdamaian untuk kebaikan semua pihak.
 
“Saya kira pihak Undip dan Polda Jateng harus melakukan mediasi dalam konteks pembebasan dua mahasiswa Undip yang terlibat insiden demo 1 Mei,” kata Bonnie dalam keterangan tertulisya, Sabtu (24/5/2025).
 
Seperti diketahui, dua mahasiswa Undip berinisial MRS dan RSB ditangkap polisi pada Selasa (13/5) lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menyandera Brigadir ERF saat melaksanakan pengamanan tertutup.
 
Menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Undip, Aufa Atha Ariq, polisi sudah mengintai tempat tinggal kedua kawannya tersebut sebelum akhirnya dilakukan penangkapan. Akibat dugaan intimidasi terhadap intel Polda Jateng, MRS dan RSB terancam delapan tahun penjara.
 
Terkait persoalan tersebut, Bonnie meminta pihak kepolisian menempuh jalan keadilan restoratif atau Restorative Justice. Terlebih kedua mahasiswa tersebut masih punya potensi untuk berkembang mengingat mereka berhasil masuk ke salah satu universitas terbaik di Indonesia.
 
Apalagi salah satu di antaranya adalah mahasiswa yang memiliki prestasi akademik cemerlang. “Salah satu mahasiswa yang ditangkap, (MRS), adalah mahasiswa program Bidik Misi yang prestasi akademiknya bagus,” ungkapnya.
 
Adapun Restorative Justice sendiri merupakan sebuah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama yang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
 
Penetapan tersangka dengan hukuman delapan tahun penjara ini pun dinilai berlebihan oleh organisasi HAM atau NGO internasional The Civil Society Coalition Against Organized Crime (The Coalition) dan RIGHTS (Regional Initiatives for Governance, Human Rights, and Social Justice) Asia.
 
Organisasi tersebut menilai sejatinya kedua mahasiswa Undip itu sedang menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945. Termasuk dalam konteks Hari Buruh, MRS dan RSB menyuarakan kepentingan kaum buruh yang merupakan kelompok rentan.
 
Oleh karenanya, Bonnie mendesak kepolisian untuk menempuh jalur mediasi daripada proses hukum.
 
“Tuduhan penyanderaan dan intimidasi terhadap aparat ini seharusnya ditangani secara proporsional dan terbuka untuk klarifikasi. Karenanya, silakan pihak Undip dan Polda Jateng untuk melakukan mediasi menyelesaikan persoalan ini,” imbau Bonnie yang juga merupakan alumni Undip itu.
 
Menurut Bonnie, mediasi penting dilakukan untuk mengetahui latar belakang kasus karena para mahasiswa ini awalnya hanya merasa terganggu dengan sikap Brigadir ERF yang mendokumentasikan aksi demo mahasiswa di Semarang.
 
Anggota Komisi Pendidikan DPR ini pun mendorong mediasi juga perlu dilakukan terkait dengan sejumlah mahasiswa lain di Semarang yang juga ditangkap polisi saat demo Hari Buruh.
 
“Kita berharap persoalan ini tidak perlu sampai ke meja pengadilan. Saya meminta pihak kepolisian melakukan jalan Restorative Justice untuk persoalan ini,” sebut politisi PDI-Perjuangan ini.
 
Sebagai informasi, Polrestabes Semarang telah menetapkan enam tersangka lain dalam kerusuhan demo May Day. Mereka dituduh melakukan perusakan fasilitas umum serta penyerangan terhadap petugas kepolisian.
 
Enam tersangka itu,yakni MAS (22) asal Kalimantan Barat, KM (19) dan ADA(22) asal DKI Jakarta yang merupakan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes). Kemudian ada juga mahasiswa Universitas Semarang (USM) berinisial ANH (19) dan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) inisial AZG (22) asal Kota Semarang, serta seorang mahasiswa sekolah vokasi Undip berinisial MJV (19) asal Banten.
 
Keenamnya dikenakan Pasal 214 subsider Pasal 170 KUHP tentang melawan aparat disertai pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
 
“Para mahasiswa tersebut harapan setiap orangtua untuk bisa meraih masa depannya,” terang Bonnie. (*)

Berita Lainnya

Berita Terkait

Continue Reading

Previous: Bupati Zukri Turut Gotong Royong Bedah Rumah di Kelurahan Sei Kijang
Next: 1.229 Kantong Terkumpul dari Agenda Donor Darah KDD RAPP ke-71

Berita Terkait

Dikunjungi BPJS Kesehatan Dumai, Bupati Kasmarni Sebut UHC jadi Prioritas

Dikunjungi BPJS Kesehatan Dumai, Bupati Kasmarni Sebut UHC jadi Prioritas

Riko 16 Juni 2025
Wabup Syamsurizal Tegaskan Pemkab Siak Akan Tuntaskan Tunda Bayar TPP hingga Gaji Honorer

Wabup Syamsurizal Tegaskan Pemkab Siak Akan Tuntaskan Tunda Bayar TPP hingga Gaji Honorer

Riko 16 Juni 2025
Pemkab Bengkalis Terima Laporan Reses Anggota DPRD Tahun Sidang 2025

Pemkab Bengkalis Terima Laporan Reses Anggota DPRD Tahun Sidang 2025

Riko 16 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Dikunjungi BPJS Kesehatan Dumai, Bupati Kasmarni Sebut UHC jadi Prioritas
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan Pemkab Siak Akan Tuntaskan Tunda Bayar TPP hingga Gaji Honorer
  • Pemkab Bengkalis Terima Laporan Reses Anggota DPRD Tahun Sidang 2025
  • Dapat Kucuran Dana Tambahan, Dinsos Pekanbaru Tambah Dua Rombel Sekolah Rakyat
  • Bakti Kesehatan Polda Riau Sambut Hari Bhayangkara ke-79: Cek Kesehatan Dapat Sembako
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com