
Suarapertama.com – Satresnarkoba Polres Pelalawan menyita 28 paket sabu siap edar di Kecamatan Bandar Petalangan, tiga orang tersangka diamankan yang diduga sebagai bandar narkoba.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Pada tanggal 20 Mei 2025, saat transaksi akan dilakukan, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga tersangka,” ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, Sabtu (24/5).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LS (26) dan Su (27), warga Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, serta DH (27), warga Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 28 paket sabu yang disimpan dalam tas sandang warna coklat, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, tiga unit handphone berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp610 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
“Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial JT yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ketiganya beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.