
Suarapertama.com – Pengelola mal dan plaza di Kota Pekanbaru menyepakati untuk membayarkan retribusi sampah ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Sabtu (24/5).
“Alhamdulillah, seluruh pengelola atau pimpinan mall dan plaza sepakat untuk membayarkan retribusi sampah ke DLHK. Dengan begitu, kami sebagai bagian dari pemerintah juga akan komitmen dan siap untuk mengangkut sampah mereka,” sebut elaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra.
Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, Reza, berharap, bisa menggenjot Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi kebersihan. Untuk sistem pembayaran retribusinya menggunakan sistem non tunai.
” Selama ini pihak pengelola mall dan plaza bukan membayar retribusi kebersihan mereka ke pemerintah daerah. Ke depan kita ambil alih pengangkutan sampah mereka dan retribusinya dibayar ke kita DLHK,” katanya.
Reza mengimbau warga maupun badan usaha untuk membayarkan retribusi kebersihan mereka secara non- tunai.
Sebab, di tahun 2025 ini, pembayaran retribusi sampah sudah diberlakukan secara non tunai. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.