Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Kementerian Lingkungan Hidup Tindak Cepat Dugaan Pencemaran Lingkungan di Dumai, Sampling Sudah Diambil

Riko 23 Mei 2025
IMG-20250523-WA0031

Suarapertama.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT EOJI di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dugaan pencemaran ini melibatkan penggunaan limbah B3 jenis Spent Bleaching Earth (SBE) sebagai material urugan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, BPLH melakukan pengawasan lapangan pada 20–24 Mei 2025. Pada Jumat (23/05), tim dari Kementerian Lingkungan Hidup mengambil sampel dari empat titik lokasi di Jalan Parit Kitang untuk diuji laboratorium. Hasil analisis diperkirakan keluar dalam tujuh hari.

“Kami sudah mengambil empat titik sampel, dan akan segera diuji di laboratorium untuk mengetahui kandungan materialnya,” ujar salah satu anggota tim pengawas kepada suarapertama.com.

Seorang pelapor yang turut menyaksikan pengambilan sampel mengaku puas atas respons cepat pemerintah. “Kami merasa negara hadir saat kami mengadukan persoalan lingkungan ini,” ujar Dhery Perdana Nugraha, Direktur Lingkungan Malaya Research and Development.

Dhery menduga sebagian besar lahan yang dijadikan tempat pembangunan gudang menggunakan material urugan dari PT EOJI. Perwakilan pemilik lahan tersebut adalah PT TLL, yang juga turut hadir di lokasi.

Ketika dikonfirmasi, Marshal dari PT TLL menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan rekomendasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk penggunaan material urugan sejak Oktober 2024. Namun ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut karena mengaku bukan pihak yang berwenang.

Sementara itu, PT TLL telah mengajukan permintaan penggunaan material Eco-Processed Pozzolan (ePP) sebanyak 10.000 meter kubik, namun baru terealisasi sekitar 2.000 meter kubik akibat konflik di masyarakat.

Menanggapi isu penggunaan ePP, Mangantar Bilang IV Pane, ST dari Forum Masyarakat Lingkungan Hidup (Formalin) Riau, menyatakan bahwa material urugan seharusnya memenuhi standar teknis berdasarkan SNI, seperti memiliki kepadatan dan nilai CBR yang sesuai. Ia menambahkan bahwa hingga kini belum ada SNI khusus yang mengatur ePP sebagai material urugan, meskipun ePP sudah diakui melalui SNI 2460-2014 untuk campuran beton.

Ia menekankan pentingnya pengujian material ePP sebelum dijadikan bahan urugan, merujuk pada SNI 1968-1990 F, SKSNI S-04-1989, dan SNI-8460:2017, serta metode uji seperti SNI 1742:2008 dan SNI 3423:2008. “Diperlukan pengujian menyeluruh dan regulasi tambahan untuk memastikan ePP layak digunakan sebagai urugan,” tegasnya.

Pemeriksaan dan pengujian yang sedang berlangsung ini akan menjadi acuan bagi tindakan selanjutnya oleh instansi terkait terhadap dugaan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.

Tags: #BeritaDumai #BPLH #DLH #Dumai #EcoProcessedPozzolan #KementerianLingkunganHidup #PencemaranLingkungan #PengawasanLingkungan #PTEOJI #PTTLL #SpentBleachingEarth Lingkungan Hidup

Continue Reading

Previous: HI-TECHNOPRENEUR 2025: Sinergi Kampus dan UMKM Dorong Transformasi Digital
Next: KEPULAUAN MERANTI RAIH OPINI WDP, BPK SOROT KELEMAHAN DALAM BELANJA MODAL DAN JASA

Berita Terkait

file_00000000fabc7208a041d6855b5b6230

Koordinator Aliansi Pemuda Riau Jakarta dan Ketua Arena Pemuda Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Dumai dalam Pemberantasan Narkoba

Irvan.S 5 Mei 2026
20260422_133158

Dhery Perdana Nugraha Desak Penindakan Tegas Dugaan Pengrusakan Lingkungan oleh PT. Agro Murni di Dumai

Irvan.S 1 Mei 2026
IMG-20260501-WA0092

Aliansi Mahasiswa Soroti Isu Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

Irvan.S 1 Mei 2026

Berita Terbaru

  • Koordinator Aliansi Pemuda Riau Jakarta dan Ketua Arena Pemuda Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Dumai dalam Pemberantasan Narkoba
  • Dhery Perdana Nugraha Desak Penindakan Tegas Dugaan Pengrusakan Lingkungan oleh PT. Agro Murni di Dumai
  • Aliansi Mahasiswa Soroti Isu Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
  • Aliansi Pemuda Riau Jakarta Soroti Dugaan Repacking Ilegal Minyak Goreng “MinyaKita” oleh PT Virgo Intika Natura di Dumai
  • “Pelabuhan dalam Bayang-Bayang Kendali: Pekerja TKBM Eksisting Dihadang, Siapa Bermain?”
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com