
Suarapertama.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau dikabarkan telah merampungkan perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Dalam waktu dekat, hasil perhitungan tersebut akan diserahkan kepada penyidik.
“Infonya audit sudah selesai dan sedang direview pimpinan BPKP. Setelah itu diserahkan ke penyidik,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis (22/5).
Pernyataan Kombes Ade tersebut disampaikan untuk menjawab konfirmasi awak media terkait perkembangan penanganan perkara. Kendati audit telah rampung, Kombes Ade mengaku belum mengetahui berapa nilai pasti dari hasil perhitungan tim auditor.
Berdasarkan perhitungan awal dari penyidik, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp162 miliar. Namun, angka tersebut belum bisa dijadikan dasar hukum sebelum audit resmi dari BPKP diselesaikan.
“Tunggu dokumen hasil audit diserahkan ke penyidik,” sebut Kombes Ade.
Dengan rampungnya perhitungan kerugian negara, proses penyidikan diyakini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Minggu depan kami sudah kirim surat ke Bareskrim untuk minta jadwal gelar perkara,” tegas Kombes Pol Ade Kuncoro.
Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Muflihun. Mantan Sekretaris DPRD Riau itu telah diperiksa beberapa kali. Teranyar, pria yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru itu menjumpai penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau pada Jumat (2/5) kemarin.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana dari kasus SPPD fiktif tersebut. Aset yang disita antara lain rumah di Pekanbaru yang disebut milik Muflihun, serta empat unit apartemen di Batam atas namanya.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita beberapa barang mewah, termasuk tas bermerek milik seorang tenaga honorer perempuan yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah.
Aktris FTV dan selebgram Hana Hanifa turut dimintai keterangan karena diduga menerima aliran dana dari kasus ini.
Barang bukti lainnya yang telah diamankan antara lain satu unit motor Harley Davidson, lahan seluas 1.206 meter persegi, serta 11 unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.