
Suarapertama.com – Satresnarkoba Polres Siak menangkap seorang pelajar berinisial ARS alias Riski (20), warga Desa Benteng Hulu Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, diamankan karena diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti seberat 59,03 gram sabu dalam 13 paket siap edar.
“Pengungkapan ini bermula dari hasil pengembangan perkara dari dua tersangka sebelumnya, yakni tersangka Aldi dan Bayu. Berdasarkan keterangan mereka, tim Satresnarkoba mengantongi informasi terkait sosok Riski sebagai sumber barang haram tersebut,” kata Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, Senin (19/5).
Tony mengatakan, pada Ahad (18/5), tim berhasil meringkus Riski di Jalan Sudirman Kampung Benteng Hulu. Meski saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti di lokasi, namun setelah dilakukan interogasi intensif, Riski mengaku menyimpan narkotika di kediamannya.
Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Polisi menemukan 13 paket sabu, satu plastik klip bening, satu bungkus plastik bertuliskan warning, sebuah handphone merek Realme, serta satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor.
Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama DO, warga Pekanbaru, atas arahan dari MA. Kedua nama tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Siak.
“Hasil tes urine terhadap Riski menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol,” jelasnya.
Tony menyatakan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba, apalagi yang melibatkan anak muda. Ini menjadi komitmen serius kami untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.