Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Bangunan di Kawasan Jalan Sudirman Ujung Disebut tak Berizin

Riko 16 Mei 2025
Bangunan di Kawasan Jalan Sudirman Ujung Disebut tak Berizin

Suarapertama.com – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan, bangunan yang berada di sekitar Jembatan Siak IV banyak tak memiliki izin pendirian bangunan. 

Ruko ataupun bangunan itu juga banyak yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), bahkan menutupi parit yang menjadi biang kerok banjir khususnya di tepian Sungai Siak. 

“Pengawasan perizinan ini banyak di lapangan terjadi, di Jembatan Siak IV Sudirman ujung. Kalau bapak lihat kanan dan kiri menjadi kawasan elit, banyak gedung gedung tinggi. Tapi kemarin kami dapat laporan banyak di sana yang tak berizin,” tegas Agung, Kamis (15/5).

Dia, mengulang, apabila di Kota Pekanbaru ini tidak berlaku tegas terhadap persoalan itu, maka masalah banjir tak kan pernah selesai. 

“Mohon maaf kalau tidak tegas Pekanbaru ini banjirnya tidak akan selesai, banyak yang melanggar GSB, banyak juga paritnya ditutup di atas bangunan, ini yang perlu kita selesaikan secara bersama,” ujarnya.

Mirisnya, Agung, mengatakan, bangunan yang tak berizin juga tak membayar Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah (PAD). 

“Kondisinya, PAD tak masuk ke kantong kanan (PAD), tapi masuk ke kantong kiri (pribadi),” cetus Agung. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan, akan menerapkan sanksi dan pengawasan terhadap bangunan yang tak memiliki izin tersebut. 

Bukan hanya di kawasan Jembatan Siak IV, tapi berlaku untuk seluruh Kota Pekanbaru. 

“Ya tadi jelas disampaikan Wali Kota Pekanbaru Pak Agung terkait bangunan yang tak berizin, bukan hanya di Jembatan Siak IV, tapi untuk seluruh kota Pekanbaru,” ujar Zul, sapaan akrabnya. 

Ia menekankan, agar setiap warga Pekanbaru mematuhi Perda yang ada untuk memiliki izin pendirian bangunan. 

“Kita tekankan untuk setiap bangunan, baik rumah, toko, Ruko, wajib memiliki izin resmi Pemko Pekanbaru, kalau tidak, tentu kami akan melakukan pengawasan dan penerapan sanksi,” katanya.

Pantauan lapangan, Kamis (15/5), menunjukkan bangunan yang ada di Jembatan Siak IV tampak berderet dan tidak memiliki ruang untuk daerah resapan air.

Continue Reading

Previous: Berikut Daftar 30 Nama Pejabat yang Dilantik di Lingkungan Pemprov Riau
Next: Kerugian Dihitung dalam Dugaan Korupsi Bazanas Inhil

Berita Terkait

Bulan Olahraga Riau Kompleks 2025 Dimulai: Bersatu dalam Semangat

Bulan Olahraga Riau Kompleks 2025 Dimulai: Bersatu dalam Semangat

Riko 15 Juni 2025
Dua Pemalsu SIM Diringkus Polresta Pekanbaru

Dua Pemalsu SIM Diringkus Polresta Pekanbaru

Riko 15 Juni 2025
Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Penguatan SDM Sawit

Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Penguatan SDM Sawit

Riko 15 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Bulan Olahraga Riau Kompleks 2025 Dimulai: Bersatu dalam Semangat
  • Dua Pemalsu SIM Diringkus Polresta Pekanbaru
  • Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Penguatan SDM Sawit
  • Lintasan Drag Bike di Jalan Naga Sakti Diresmikan
  • Jemaah Haji Riau Kloter Pertama Tiba di Asrama Haji Batam
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com