Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

LPS Terbentuk, Swakelola Sampah Dijadwalkan Mulai Bulan Juli

Riko 9 Mei 2025
LPS Terbentuk, Swakelola Sampah Dijadwalkan Mulai Bulan Juli

Suarapertama.com – Pemerintah Kota Pekanbaru sudah membentuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS) tingkat RT/RW di 83 kelurahan, saat ini Pemko Pekanbaru sedang menyiapkan sarana dan prasarana di masing- masing LPS tersebut.

“Sudah terbentuk di seluruh kelurahan. Tinggal izin operasionalnya lagi dari DLHK sehingga nantinya mereka sudah bisa beroperasi,” kata Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, Jumat (9/5).

Pemerintah kota terus mematangkan peralihan pengelolaan sampah ke swakelola. Apalagi kontrak kerjasama dengan pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah berakhir Juni 2025.

Usai kontrak dengan pihak tiga berakhir, maka untuk pengelolaan sampah tak lagi memakai pihak ketiga namun dialihkan secara swakelola melalui LPS. “Mudah-mudahan bulan ini selesai semua. Pihak ketiga kan selesai Bulan Juni tahun ini. Semoga bisa langsung swakelola,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah kota juga telah menghitung pengangkutan yang dilakukan DLHK Pekanbaru dan yang dilakukan oleh LPS nantinya.

LPS dibentuk agar sampah terkontrol dari asal hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Nantinya angkutan sampah yang ingin melakukan pengangkutan harus ada izin dari RT/RW dan kelurahan.

Nantinya angkutan yang tergabung dalam LPS akan dikeluarkan rekomendasi pengangkutan dari DLHK Pekanbaru. Bagi angkutan mandiri yang tidak memiliki izin dari RT/RW dan tidak tergabung dengan LPS maka dinyatakan ilegal dan bisa ditindak hukum.

PT EPP Disanksi SP2

Seperti diketahui, sejak dikelola pihak ketiga yakni PT Ella Pratama Perkasa (EPP) persoalan sampah di Kota Pekanbaru tak kunjung terselesaikan.

Bahkan, selama 6 bulan dikontrak Pemko Pekanbaru untuk mengangkut sampah terhitung Januari 2025 hingga sekarang, pihak ketiga itu sudah menerima dua kali sanksi Surat Peringatan atau SP2.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, membenarkan terkait sanksi tersebut.

” Iya. Sudah di SP2 karena masih banyak ditemukan tumpukan sampah yang belum diangkut bersih, khususnya di wilayah 1,” kata Reza, akhir pekan kemarin.

Continue Reading

Previous: Bupati Yuzar Di Hadapan Ratusan Kades: Siapapun Bisa Dicopot
Next: MITI: Setop Impor BBM Dari Singapura Jangan Sekadar Wacana

Berita Terkait

Riau for Green Diapresiasi Internasional, Gubri Wahid Berangkat ke Inggris

Riau for Green Diapresiasi Internasional, Gubri Wahid Berangkat ke Inggris

Riko 18 Juni 2025
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp7,6 Miliar

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp7,6 Miliar

Riko 18 Juni 2025
Gubri Wahid Temui Massa Aksi: Dikomunikasikan dengan Pemangku Kebijakan

Gubri Wahid Temui Massa Aksi: Dikomunikasikan dengan Pemangku Kebijakan

Riko 18 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Riau for Green Diapresiasi Internasional, Gubri Wahid Berangkat ke Inggris
  • Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp7,6 Miliar
  • Gubri Wahid Temui Massa Aksi: Dikomunikasikan dengan Pemangku Kebijakan
  • Ditlantas Polda Riau Edukasi Pelajar: Bangun Budaya Tertib Lalulintas
  • Bupati Zukri Temui Massa Aksi di Depan Kantor Gubernur
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com