Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Remaja Berkelahi Adu Tanding, Satu Orang Meninggal Ditembak

Riko 6 Mei 2025
Remaja Berkelahi Adu Tanding, Satu Orang Meninggal Ditembak

Suarapertama.com – Pria inisial HW alias Hendra (47) terpaksa mendekam dalam sel tahanan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Binawidya usai diringkus tim opsnal.

Yang bersangkutan diringkus terkait aksi penembakan yang dilakukannya hingga menyebabkan seorang remaja meninggal dunia, yakni Muhammad Ihsan (15).

Kapolsek Binawidya Kompol Ihut Manjalo Tua menjelaskan bahwa aksi penembakan itu terjadi pada Rabu (30/4) malam, di mana korban bersama anak-anak lainnya melakukan perkelahian tanding di Jalan Taman Karya Kecamatan Tuah Madani.

Di lokasi itu, mereka berkelahi satu tanding satu dengan membentuk lingkaran. Aksi mereka itupun membuat suara ribut bagi masyarakat yang berada di lokasi itu.

Di waktu perkelahian berlangsung, tiba-tiba terdengar suara ledakan dan korban langsung tumbang dengan posisi telungkup. Melihat kejadian itu, rekan-rekan lainnya langsung membubarkan diri.

Saat melarikan diri itu, anak-anak tersebut melihat HW alias Hendra mengarahkan senjata laras panjang ke arah mereka sembari meneriaki ‘Mati Kalian’.

Dari kejauhan, para saksi melihat HW alias Hendri ini mendekati korban dan berupaya menyadarkannya, tak lama kemudian HW alias Hendra melarikan korban ke Rumah Sakit Unri dalam keadaan tak sadarkan diri.

“Motif pelaku menembak adalah untuk membubarkan anak-anak yang sedang berkelahi di depan rumahnya,” jelas Kompol Ihut.

Akan tetapi, kondisi korban semakin memburuk hingga dirujuk ke RS Awal Bros Sudirman yang tak berselang hari akhirnya meninggal dunia.

Sepucuk senapan angin disita oleh kepolisian beserta dua proyektil peluru, korban terkena tembakan di bagian kepala belakang yang menyebabkannya tak sadarkan diri.

“Hasil autopsi menunjukkan korban terkena tembakan satu kali di bagian belakang kepala,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan para saksi.

Continue Reading

Previous: Ujian Kompetensi PPPK Pemprov Riau Dimulai
Next: Anggota DPR RI Soroti Peredaran Narkoba Marak di Wilayah Riau

Berita Terkait

Bersama UAS dan Rokcy Gerung, Polda Riau Bakti Sosial dan Tanam Pohon di Kampar Kiri

Bersama UAS dan Rokcy Gerung, Polda Riau Bakti Sosial dan Tanam Pohon di Kampar Kiri

Riko 18 Juni 2025
Legislator NasDem Ini Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel Bagi Indonesia

Legislator NasDem Ini Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel Bagi Indonesia

Riko 18 Juni 2025
Sampah Hingga Tanaman Rusak, DLHK Pekanbaru Turunkan Pasukan Kuning Usai Massa Aksi Bubarkan Diri

Sampah Hingga Tanaman Rusak, DLHK Pekanbaru Turunkan Pasukan Kuning Usai Massa Aksi Bubarkan Diri

Riko 18 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Bersama UAS dan Rokcy Gerung, Polda Riau Bakti Sosial dan Tanam Pohon di Kampar Kiri
  • Legislator NasDem Ini Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel Bagi Indonesia
  • Sampah Hingga Tanaman Rusak, DLHK Pekanbaru Turunkan Pasukan Kuning Usai Massa Aksi Bubarkan Diri
  • Riau for Green Diapresiasi Internasional, Gubri Wahid Berangkat ke Inggris
  • Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp7,6 Miliar
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com