
Suarapertama.com – Pria insial PU aliar Pur diringkus Polres Rokan Hilir, pria umur 50 tahun itu diduga membakar lahan di wilayah Simpang Tower, Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, Kecamatan Kubu.
Diduga pelaku merupakan warga Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembakaran lahan secara illegal yang terjadi pada Rabu (30/4) sekitar pukul 18.00 WIB.
Terungkapnya dugaan kasus ini lantaran terpantau lewat aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Petugas Polsek Kubu segera turun ke lapangan dan menemukan lahan terbakar serta bekas tanaman kering yang diduga sengaja dibakar untuk dijadikan lahan pertanian.
“Tersangka mengakui perbuatannya, di mana ia membakar tumpukan tanaman kering menggunakan mancis untuk mempercepat pembersihan lahan yang rencananya akan dijadikan kebun kelapa sawit. Saat kejadian, api sempat membesar akibat tiupan angin kencang dan tidak dapat dikendalikan,” terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Jumat (2/5).
Pelaku beserta Barang bukti diamankan di Polres Rohil untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.