
Suarapertama.com – Keterlibatan dua warga Jawa Timur (Jatim) semakin terkuak dalam peredaran 13 paket sabu yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau.
Yakni Zainuri warga Jarin Pamekasan dan Dedi warga Sokobanah Sampang Madura, di mana Zainuri menerima uang Rp1 juta yang diduga dikirimkan bandar.
“Zainuri menerima aliran dana Rp1 juta yang dikirim oleh seseorang yang kami duga bandar di Madura,” jelas Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha, Jumat (2/5).
Uang ini, sebut Kombes Yudha, digunakannya untuk mendanai pergerakannya menjemput tersangka Hermansyah dari terminal bus.
“Uang ini untuk transportnya menjemput tersangka Hermansyah yang membawa 13 paket besar sabu ini,” papar Kombes Putu.
Terlebih, uang yang diterimanya itu disebut sebagai biaya ojek offline dalam peredaran tersebut. “Dia (Zainuri) beralibi itu ongkos grab offline,” tegasnya.
Sedangkan Dedi berperan memerintahkan Zainuri untuk menjemput tersangka Hermasnyah di terminal bus.
“Zainuri dan Dedi ini ada kaitannya dengan peristiwa ungkap 13 paket sabu ini, statusnya saksi,” urainya lagi.
Kini, keduanya telah dipulangkan atau dikembalikan ke keluarga sembari penyidik terus melakukan penyelidikan dalam ungkap kasus tersebut.
“Setelah diperiksa, kami belum menemukan minimal dua alat bukti, terhadap kedua orang ini kami lepaskan atau kami kembalikan ke keluarga,” tukasnya.