
Suarapertama.com – Seorang pria berinisial NH (41), warga Perumahan Permata Teropong Blok B No 9, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Siak Hulu meringkusnya, Senin (28/4).
NH ditangkap lantaran kedapatan menanam empat batang ganja di pekarangan belakang rumahnya.
“Kami menerima informasi dari warga bahwa di belakang rumah tersangka NH terdapat tanaman yang diduga kuat adalah ganja,” ungkap Kapolsek Siak Hulu AKP Hendra Setiawan, Selasa (29/4).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian bersama perangkat desa setempat langsung bergerak menuju kediaman NH. Benar saja, di bagian belakang rumah tersangka, polisi menemukan empat batang tanaman haram itu tumbuh subur di dalam pot dan polybag.
“Saat diinterogasi petugas, tersangka NH mengakui perbuatannya. Ia mengaku menanam sendiri biji ganja tersebut dengan cara menaburkannya ke dalam pot dan polybag, serta rutin merawatnya setiap hari,” jelas AKP Hendra Setiawan.
Tak hanya menanam, NH juga mengakui telah mengonsumsi daun ganja selama kurang lebih lima bulan terakhir. Caranya, NH mencampurkan daun ganja kering dengan tembakau rokok, lalu menghisapnya.
“Saat ini, tersangka NH beserta barang bukti berupa empat batang tanaman ganja telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Hendra Setiawan.