Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Pensiunan PNS di Kampar Diringkus Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Riko 28 April 2025
Pensiunan PNS di Kampar Diringkus Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Suarapertama.com – Satreskrim Polres Kampar berhasil menciduk seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AA di Bangkinang.

Pria 60 tahun tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

“Penangkapan terhadap AA dilakukan pada Jumat (25/4) siang di tempat usaha papan bunga miliknya yang berlokasi di (Desa) Ridan (Permai),” ujar Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Minggu (27/4).

AKP Gian mengungkapkan peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (23/7/2022) siang di Jalan Sungai Kampar. 

“Korban, seorang anak perempuan berusia 16 tahun, sedang berkunjung ke rumah tetangganya untuk bermain dengan seorang temannya,” jelasnya.

Nahas, saat hendak kembali ke rumah, korban dihampiri oleh pelaku. AA diduga merangkul korban dari belakang dan membekap mulutnya secara paksa. 

Korban kemudian diseret ke ruangan belakang rumah pelaku, tepatnya di kamar mandi. Di sanalah, AA diduga melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan hingga menyebabkan kemaluan korban mengalami pendarahan.

Ayah korban yang mengetahui kejadian tersebut melaporkannya ke Polres Kampar pada Februari 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Unit II Satreskrim Polres Kampar bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengungkapkan telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali dan memberikan uang antara Rp200.000 hingga Rp300.000 setiap kali pertemuan.

“Saat ini, AA telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016,” pungkasnya.

Continue Reading

Previous: Dikunjungi Wamendag RI, Pedagang Pasar Cik Puan Minta U-Turn Dibongkar
Next: Pemkab Bengkalis Siap Berkolaborasi Hadapi Karhutla

Berita Terkait

Bupati Zukri Temui Massa Aksi di Depan Kantor Gubernur

Bupati Zukri Temui Massa Aksi di Depan Kantor Gubernur

Riko 18 Juni 2025
Ini Sebab Lamanya Proses Lelang Perbaikan Jalan di Pekanbaru

Ini Sebab Lamanya Proses Lelang Perbaikan Jalan di Pekanbaru

Riko 18 Juni 2025
Pastikan Kesiapan MTQ Riau 2025, Bupati Kasmarni Tinjau Astaka Utama

Pastikan Kesiapan MTQ Riau 2025, Bupati Kasmarni Tinjau Astaka Utama

Riko 18 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Bupati Zukri Temui Massa Aksi di Depan Kantor Gubernur
  • Ini Sebab Lamanya Proses Lelang Perbaikan Jalan di Pekanbaru
  • Pastikan Kesiapan MTQ Riau 2025, Bupati Kasmarni Tinjau Astaka Utama
  • Dua Perambah Hutan TNTN Ditangkap
  • Pemko Outsourcing Penerimaan 100 Personel Satpol PP
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com