Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Menkeu Bakal Modifikasi Aturan agar Indonesia Terhindar Tarif Trump

Riko 25 April 2025
Menkeu Bakal Modifikasi Aturan agar Indonesia Terhindar Tarif Trump

Suarapertama.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal mencabut dan memodifikasi aturan agar Indonesia bisa terhindar dari serangan dagang yang dikobarkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Pernyataan ini disampaikan usai bertemu Menteri Keuangan AS Scott Bessent. Sri Mulyani menegaskan Amerika melihat seluruh aspek secara menyeluruh, bukan cuma hambatan dalam bentuk tarif perdagangan.

“Nah, di dalam konteks ini tentu kita nanti akan melihat apakah regulasi ini apabila akan di-remove atau dimodifikasi,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Virtual, Jumat (25/4).

Akan tetapi, sang Bendahara Negara menegaskan apa yang ditempuh bukan merupakan perlakuan spesial untuk AS. Ia menyebut deregulasi juga menjadi arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Wanita yang akrab disapa Ani itu menekankan proses deregulasi juga bakal menguntungkan proses bisnis di tanah air. Pasalnya, modifikasi atau bahkan mencabut aturan tertentu diyakini bisa mengurangi beban private sector.

“Jadi, tidak ditujukan untuk satu negara, seperti Amerika Serikat. Oleh karena itu, nanti diregulasi dan substansi akan terus dibahas bersama Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto),” bebernya.

“Sebagian ada di dalam kewenangan Kementerian Keuangan sehingga nanti kita akan terus bersama-sama dengan kementerian lain dan lembaga terkait untuk terus memperbaiki dan membenahi berbagai regulasi-regulasi tersebut,” tandas Ani.

Indonesia menjadi korban tarif resiprokal AS, yakni sebesar 32 persen. Tim delegasi Indonesia yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto masih bertahan di AS untuk melangsungkan negosiasi.

Namun, implementasi tarif resiprokal masih dalam masa penundaan selama 90 hari sejak 9 April 2025. Belum ada keputusan resmi dari Presiden AS Donald Trump tentang nasib tarif yang dibebankan kepada Indonesia.

Continue Reading

Previous: Ratusan Warga Istanbul Terluka Akibat Gempa Bumi
Next: Aston Villa Bidik Kevin De Bruyne

Berita Terkait

Dua Perambah Hutan TNTN Ditangkap

Dua Perambah Hutan TNTN Ditangkap

Riko 18 Juni 2025
Pemko Outsourcing Penerimaan 100 Personel Satpol PP

Pemko Outsourcing Penerimaan 100 Personel Satpol PP

Riko 18 Juni 2025
Pemkab Rohul Serahkan 150 Sertifikat PTSL

Pemkab Rohul Serahkan 150 Sertifikat PTSL

Riko 18 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Dua Perambah Hutan TNTN Ditangkap
  • Pemko Outsourcing Penerimaan 100 Personel Satpol PP
  • Pemkab Rohul Serahkan 150 Sertifikat PTSL
  • Pemkab Meranti Kunjugi Kantah ATR-BPN Bahas Pertanahan dan Tata Ruang
  • BKSDA Riau Turunkan Tim Mitigasi ke Lokasi Kemunculan Kawanan Gajah di Langgam
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com